Pemerintahan

Transisi Kepemimpinan,Pembangunan Jembatan Penyeberangan Tetoat- Dian Pulau Terbengkalai

MALRA,MALUKU-Pembangunan jembatan penyeberangan yang menghubungkan Ohoi Tetoat dan Dian Pulau terbengka lai.Pasalnya,hingga hari ini,belum juga diperbaiki,sementara bahan-bahan yang diperlukan untuk pembangunan jembatan tersebut sudah ada di sekitar lokasi jembatan tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Fredeck Rahakbauw,Anggota DPRD Maluku yang notabene anak daerah sekaligus dari daerah pemilihan (Dapil) VI yakni Kabupaten Kepulauan Aru,Kota Tual dan kabupaten Maluku Tenggara.

Dirinya mengaku,jalan dari Danar Tetoat memang sudah dikerjakan dan hampir rampung.Sementara,jembatan penyebera ngan antara Ohoi Tetoat ke Dian Pulau ,sudah ada bentangan baja yang ada di Ohoi Tetoat tetapi belum kunjung dikerja kan.Kondisi jembatan itu saat ini sudah tidak layak lagi.

42403060_330664951027694_4592893831405371392_n

“Waktu Saya pengawasan bahkan reses,Saya turun kesana.Jembatan penyeberangan yang sekarang disebut dengan jembatan gantung itu, kondisinya sudah tidak layak untuk digunakan oleh masyarakat sekitar.Tadi dalam paripurna DPRD dengan pemerintah provinsi Maluku,resmi Saya menyampaikan itu. Usai paripurna,Saya komunikasikan dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum provinsi.Kebetulan beliau sementara menjalankan tugas,namun Kadis mengirim surat edaran dari Menteri PUPR,terkait dengan kewenangan-kewenangan itu.Ketika Saya komunikasikan sembarimengirim foto-foto terkait dengan jembatan penyebarangan,antara Tetoat dan Dian Pulau,atas kiriman masyarakat lewat whatsapp, nyatanya kewenangan ada pada kabupaten,”jelasnya,kepada sejumlah wartawan di Ruang Komisi A,DPRD Maluku,Senin (24/09/2018).

Sekretaris Komisi A ini menuturkan,harapannya kepada kepemimpinan pemerintah yang akan datang,baik gubernur Maluku maupun bupati kabupaten Maluku Tenggara yang nanti dilantik dapat menjalankan tugas sebagai pimpinan daerah ,dengan prioritaskan infrastruktur seperti jembatan penyeberangan itu.

“Saya sangat berharap sebagai wakil rakyat dari sana,untuk prioritaskan dulu infrastruktur yang tidak lagi digunakan secara baik alias rusak,yang ada diwilayah kabupaten Maluku Tenggara dan pada umumnya diseluruh Maluku, jika sudah dilantik Gubernur juga Bupatinya.Selain itu, bagaimana secepatnya di intervensi oleh pemerintah provinsi, terkait dengan jembatan gantung yang telah rusak total karena sudah tidak lagi digunakan oleh masyarakat setempat.Ini sudah menjadi mata rantai hubungan masyarakat dan jasa ,mengingat kendala perekonomian di wilayah ini,baik itu kecamatan Maniau maupun Kecamatan Kei Kecil Barat pasti mandek,otomatis terhambat,”pintanya.

Oleh sebab itu,tambahnya,Saya berharap sekali sebagai wakil rakyat dan sebagai anggota DPRD yang berasal dari dapil VI khususnya di Maluku Tenggara,Saya minta kalau boleh dipandang perlu,pemerintah provinsi langsung intervensi.Harus langsung intervensi sesegera mungkin,agar supaya masyarakat bisa menggunakannya.Soal nanti kewenangan dari kabupaten, itu soal koordinasi.Tetapi ini, sudah hal yang dianggap emergency karena masyarakat bagaimana mau menyeberang?

42399712_380109642528046_2282741093093081088_n

“Karena transisi pemerintahan yang ada dikabupaten Maluku Tenggara,menjadi suatu kendala.Tidak lama lagi pergantian pemerintahan.Oleh sebab itu,siapapun bupati ke depan harus segera berkoordinasi dengan dinas PU, sesuai surat edaran menteri tersebut.Dimana, kewenangan itu ada pada kabupaten/ kota.Sekali lagi Saya sangat berharap mewakili masyarakat disana,kalau boleh meminta pihak pemerintah provinsi intervensi duu.Soal nanti hitungan, ini dianggap sangat mendesak harus menjadi skala prioritas dalam mengintervensi pekerjaan ini, supaya masyarakat bisa kembali normal dalam melak sanakan aktifitas,teristimewa trasnportasi menyangkut barang dan jasa di dua kecamatan itu.Ini dua desa tetapi, dampaknya di dua kecamatan,”harapnya.

Tutupnya,jembatan ini merupakan urat nadi masyarakat sekitar situ.Karena dengan adanya jembatan ini, memberikan akses lebih dekat.

“Bentangan baja itu sudah ada dilokasi kerja,kalau boleh secepatnya jangan terlalu lama.Soal nanti pembayaran pihak ketiga,tanggungjawab ada di kabupaten/kota,bukan ada di provinsi,”pintanya lagi. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top