Ambon,Maluku- Penyelidikan kasus penemuan mayat korban Almarhum Jefri Suarlembit (50 tahun) warga kelurahan Lateri RT 005/RW 004,Kecamatan Baguala,Kota Ambon, yang ditemukan tidak bernyawa di samping diler mobil Hino Lateri, pada Sabtu(30/6/2018) oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres P.Ambon dan Pp.Lease,akhirnya membua hkan hasil.
Dari proses penyelidikan oleh anggota Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,dengan melakukan olah TKP,akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan korban Almarhum Jefri Suarlembit,yang diketahui bernama A. S (36 tahun),pada tanggal 16 Agustus 2018.
“ Kasus penemuan mayat di diler Hino, Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala pada beberapa bulan kemarin yang diketahui merupakan korban pembunuhan, yang sampai sekarang masih di tangani oleh Satreskrim Polres P,Ambon dan Pp.Lease,dari pengembangan penyelidikan Polisi akhirnya berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku pembunuhan bernama A.S. Saat ini anggota Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,telah mengamankan pelaku berinisial A.S warga Lateri 3,Kecamatan Baguala. Dari pengembangan tersebut terduga pelaku A.S, yang diamankan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka yang kini telah di tahan di rumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease,”ungkap Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Yahya Markus Leinussa,kepada Wartawan dirungan kerjanya,Selasa (25/9/ 2018).
Baca Juga:Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan, Temuan Mayat Di Lateri-Kota Ambon
Perwira pertama,dalam rangka tahap proses penyelidikan terhadap berkas perkas tersangka A.S, penyidik Satreskrim telah mengirimkan berkas perkata tahap-I (Penyerahan berkas perkara) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, pada tanggal 20 Agustus 2018. Setelah diteliti oleh JPU berkas tersebut telah dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk JPU (P-19),kepada Polisi pada 14 September 2018.
“Untuk motif pembunuhannya,sampai sekarang masih diselidiki oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Masalahnya tersangka sendiri saat menjalani pemeriksaan bersi keras untuk mengakui perbuatannya. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu,pasal 340,pasal 338 dan pasal 351 KUH Pidana.Tersangka di tahan dengan surat perintah penahanan, nomor:SP.Han/135/VII/2018. Tersangka ditahan tanggal 16 Agustus 2018 sampai 24 Septermber 2018,”Ucapnya.
Selain itu,tersangka A.S yang ditemui Wartawan Rutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,membantah bukan sebagai tersangka pembunuhan korban Almarhum Jefri Suarlembit.
“ Saya saat dijemput oleh anggota Buser Polres P.Ambon dan Pp.Lease,saya juga binggung. Dan saat saya dipanggil untuk diperiksa oleh Polisi,saya sama sekali tidak mengetahui kepastian ditemukannya korban yang sudah meninggal penyebabnya apa?. Pada saat dijemput oleh anggota Polisi,saya yang sedang bersama dengan istri, saya binggung. Saya cuman bisa pasrahkan penanganan kasusnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,”ungkap A.S. (IN-07)
