AMBON,MALUKU- Pentahapan bagi calon peserta pemilu kali ini,nyatanya gampang-gampang susah. Perkembangan teknologi informasi dan telekomunikasi ,mengharuskan para calon peserta pemilu mengikuti perkembangan yang ada berikut sesuai PKPU yang berlaku.
Pasalnya,untuk pentahapan bagi peserta pemilu periode 2019-2024 ini,terlambat melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK),konsekuensinya adalah dibatalkan sebagai peserta pemilu.Hal ini ditegaskan oleh Almudatsir Sangadji, Komisioner Divisi Hukum pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku,Jumat (14/09/2018),di Santika Hotel Premiere,Ambon.
“Untuk LADK kan, paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.Masa kampanye tanggal 23 September 2018.Makanya, harus diserahkan oleh peserta pemilu baik oleh partai politk,tim kampanye calon presiden atau wakil presiden, tim kampanye daerah,calon anggota DPD,paling lambat itu tanggal 22 September. Ada konsekuensi pembatalan pasangan calon kalau sampai pukul 18.00 wit,ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LADK laporan dana kampanye,”tegasnya.
Nanti setelah bimtek ini,jelasnya,harapannya kami di KPU Provinsi,buka pelayanan kita tentang, pelayanan konsultasi dan pelayanan lain akan dilakukan untuk ,mempermudah partai politik mendapatkan informasi ,apabila konsultasi teknis berkenan dengan pelaporan dana kampanye.
Sebut Almudatsir,nanti ada lagi selain laporan dana kampanye,yakni Laporan Sumbangan Penerimaan Dana Kampanye (LPSDK).Menurutnya,LPSDK pencatatan pembukuannya dimulai sejak masa kampanye. Juga ada Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).LPPDK ini, berakhir 8 hari setelah pemungutan suara dan nanti akan diaudit serta diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit.Dirinya menghimbau,peserta pemilu turut beri atensi secara serius terkait materi bimbingan teknis (Bimtek) ini.
“Kami menghimbau kepada peserta pemilu untuk mengatensi secara serius ,pelaporan dana kampanye ini,khusus berkenaan dengan waktu penyerahannya.Selain itu,berkenaan dengan cakupan informasi yang nanti dalam laporan dana kampanye,baik dalam (LADK, LPSDK maupun LPPDK).Karena apa,ini dari sisi konsekuensi nya memang ada konsekuesi pembatalan,sebagai peserta pemilu atau, konsekuensi dibatalkan dan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih,kalau terlambat menyerahkan LADK.Kemudian, kalau terlambat menyampaikan LPPDK,juga akan ada konsekuensi pembatalan, untuk ditetapkan sebagai calon terpilih,”tegasnya. (IN-06)
