Ambon,Maluku– Berkas kasus sopir maut,Jimmy Sitanala,yang kini telah dinyatakan lengkap P-21,oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon,kepada Penyidik pada Unit Kecalakaan Lalu Lintas(Laka Lantas)Satlantas Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease,dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke tahap-II (Penyerahan berkas perkara,barang bukti dan tersangka),kepada JPU Kejari Ambon.
Baca Juga:Simpang Siur Informasi dan Dugaan Tebang Pilih Polisi,Dalam Kasus Sopir Maut Jimmy Sitanala
Proses hukum kepada Legislator,besutan Partai berlambang Banteng Hitam itu,bakalan diterima oleh JPU Kejari,Ambon usai surat penyerahan tahap-II yang telah di telah diserahkan oleh penyidik Unit Laka Lantas,ditandatangani oleh Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease,AKBP Sutrisno Hadi Santoso,SIK.
Baca Juga:Kasus Supir Maut Jimmi Sitanala, Mengambang Di Tangan Polisi
“Untuk berkas kasus Laka Lantas,dengan tersangka Jimmy, Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah,yang saat ini ditangani oleh Unit Laka,Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Kejari Ambon dan telah dinyatakan lengkap (P-21). Kelanjutan dari pada berkas P-21 itu,penyidik Laka telah membuat surat penyerahan tahap-II,dan telah diserahkan untuk ditandatangani oleh Pa Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease,”ungkap Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Yahya.M.Leinussa,kepada Wartawan diruangan kerjanya,Selasa (4/8/2018).
Baca Juga:Putusan MK Tahun 2014, Dasar Hukum Polisi Periksa Jimmy Sitanala
Disinggung soal penahanan,sang sopir maut Honda Brio tersebut,Paur Humas belum bisa berkomentar karena kewenangan ada pada penyidik dan JPU nantinya. (IN-07)
