Ambon,Maluku– Berkas penyidikan tiga (3) warga Kabupaten Kepulauan Aru,masing-masing, Margaretha Rerebain alias Ditty, Merri Tandra alias Ci Meme, Marnex Goliat alias Ko Nana ,yang menjadi tersangka sindikat transaksi penjualan satwa yang dilindungi,burung cendrawasi,resmi dilimpahkan ke tahap-II,oleh penyidik Sudsit VI Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku,Rabu (19/9/2018),sekitar pukul 16.45 WIT.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol Mohamad Rum Ohirat,kepada Wartawan dalam rilisnya pesan selulernya.
“ Rabu tanggal 19 September 2018 sekitar pukul 16.45 WIT Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku telah melaksanakan Tahap-II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dengan tersangka Margaretha Rerebain alias Diity, Merri Tandra alias Ci Meme, Marnex Goliat alias Ko Nana. Penyerahan tahap-II tersebut, disertai dengan barang bukti berupa,28 ekor burung cendrawasih mati yg telah diawetkan,3 buah KTP masing-masing tersangka,3 buah Handphone, kartu sim dan memory card milik masing-masing tersangka,uang tunai sebesar Rp. 11.100.000,(sebelas juta seratus ribu rupiah),”ungkap Kombes Pol M.R.Roem
Diketahaui sebelumnya, Kepolisian Resort Kepulauan Aru bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap sindikat transaksi penjualan satwa yang dilindungi , Burung Cendrawsi ,yang dipasok oleh 3 warga Kabupaten Kepulauan Aru.
Direkrut Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Firman Nainggolan, yang didampingi oleh Kapolres Kep.Aru AKBP Adolf Bormasa, kepada Wartawan diruangan transit Brimobda Maluku, Senin (13/8/2018),menjelaskan kasus ini berawal dari adanya postingan dari Akun Facebook bernama Jete Rerebay,dari tersangka Margaretha Rerebain(29 tahun) yang menawarkan penjualan burung cendrawasi Hitam kuning.
Tersangka memposting satwa yang dilindungi tersebut sekitar,Selasa (7/8/2018)akhirnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres P.Aru. Proses penyelidikan akhirnya dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres P.Aru terhadap postingan oleh tersangka diakun FBnya.
Yang mana sesuai dengan hasil penyelidikannya,penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres P.Aru akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang beralamat di Jl.Ali Moertopo,Rt 007/Rw 002,Desa Siwalima, Kecamatan Pp.Aru, Kabupaten Aru Kepulauan Aru.
Tersangka akhirnya dijemput oleh anggota Reskrim Polres Kepulauan Aru dan kemudian di intrograsi di Mapolres Kepulauan Aru terkait dengan postingannya di akun FB.
“Tersangka yang diintrogasinya oleh penyidik Satreskrim Polres Kep.Aru, awalnya tidak mengakui perbuatannya. Kepada Polisi pelaku mengakui postingannya di FB hanya postingan biasa. Namun anggota Satreskrim Polres Kep.Aru, setelah melakukan penggeledahan ke rumah pelaku barulah ditemukan sebuah bungkusan karton yang tersimpah rapih dibawah kolong tempat tidur pelaku. Setelah dibongkar bungkusan kardus yang telah terbungkus rapih tersebut,Polisi akhirnya menemukan adanya 28 ekor burung cendrawasi yang sudah mati dan dalam keadaan diawetkan,Barang bukti tersebut kemudian diamankan Polisi ke Mapolres Kep.Aru,”ungkap Perwira Polri berpangakat tiga melati itu
Dikatakanya,berdasarkan barang bukti penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Kep.Aru,membuktikan, pelaku melakukan transaksi penjualan burung cendrawasi melalui akun FBnya.
Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka Margaretha Rerebain,tersangka mengakui mendapatkan 28 ekor burung cendra wasi mati dan diawetkan tersebut diperoleh dari tersangka lainnya bernama Merry Tandra.
“Ditreskrimsus Polda Maluku mengarahakn Polres Kep.Aru untuk terus melakukan pengembangan penyelidikan yang tidak hanya kepada tersangka Margaretha Rerebain,mengenai ditemukannya barang bukti 28 ekor burung cenrawasih yang diawetkan tersebut,asalnya dari mana. Polres Kep Aru arkhirnya kembali mengungkap, ternyata 28 ekor burung cendrawasi tersebut didapatkan dari dua tokoh yang ada di Kota Dobo.
Sehingga Kamis (9/8/2018) Polisi kembali mengungkap sumber dibelinya 28 burung cendrawasi yang didapatkan oleh tersangka Margaretha Rerebain dari tersangka Merry Tandra (55 tahun) yang beralamat di Jln Raja Sam,Rt 001/ Rw001,Desa Galai, Kota Dobo. Kepada anggota Polres Kep.Aru,tersangka Merry Tandra mengakui menjual 10 burung cendrawasi kepada tersangka.
Polisi kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan akhinya memperoleh informasi lainnya mengenai adanya 19 ekor burung cendrawasi lainnnya dari tersangka Marnex Goliat (60 tahun) yang beralamat di Pradah Permai .
“Ketiga tersangka kemudian diamankan oleh Mapolres Kep Aru, dan diserahkan ke Penyidik Ditres krimsus Polda Maluku. Berdasarkan pemeriksaan ketiga tersangka,penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menduga ketiga tersangka memiliki jaringan sindikat penjualan burung cendrawasi ini, Hal ini akhirnya diakui oleh tersangka G OW,mengakui telah melakukan penjualan burung cendrawasi ini sejak tahun 2013 yang diperkirakan sudah 500 ekor lebih burung cendrawasi yang dijual oleh tersangka Marnex Goliat.Untuk sementara Penyidik Ditreskrimusus Polda Maluku masih melakukan penyelidikan tewrhadap jalur penjualan burung cenderawasi ini yang diduga menggunakan pola pelayaran kapal laut. Pola penjualannya juga tertutup dan hanya diketahui oleh orang-orang tertentu yang mengetahui transaksi ini,”Ucapnya.
Lanjut dikatakan, dari pengakuan tersangka Margaretha Rerebain,mengakui membeli dari tersangka dan Marnex Goliat dengan harga per ekornya sebesar Rp 350.000. Kemudian tersangka Margaretha Rerebain menjualnya kembali dengan harga per ekornya sebesar Rp 500.000.Burung-burung Cendrawasi tersebut semuanya berasal dari Kepulauan Aru terutama di daerah Desa Wakitur.
“Terhadap ketiga tersangka yang berhasil diamankan oleh Polisi berdasarkan alat bukti yang ditemukan,keterangan dari saksi-saksi maupun tersangka.ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 31 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Pungkasnya. (IN-07)
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Maluku Dan Polres Kep Aru, Bongkar Sindikat Jual Beli Burung Cendrawasi
