Ambon,Maluku- Kasus dugaan tipikor anggaran Perjalanan Dinas (Jaldis) Pemerintah Kota Ambon tahun 2011,yang kini telah tingkatkan ke tahap penyidikan, terus digulikan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Selain melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari kalangan pejabat Pemkot Ambon, yang diduga menggunakan anggaran Jaldis yang diduga fiktif tersebut,penyidik Polisi juga telah melayangkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, pada 2 bulan kemarin pasca peningkatan status penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik)
“ Dua bulan kemarin SPDP kasus tipikor Pemkot Ambon,telah dikirimkan oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon. Dalam proses pemeriksaan saksi di tahap penyidikan ini,penyidik Satreskrim akan kembali mengagendakan pemeriksaan kepada mantan Bendahara Pengeluaran Sekertariat Kota Ambon,Pa Josias Aulele,yang belum sempat menyerahkan dokumen-dokumen perjalanan dinas. Selain Pa Josias,sekembalinya penyidik Satreskrim dari Jakarta, akan dilayangkan surat pemeriksaan saksi kepada Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, dengan Sekertaris Kota Ambon,A.G.Latuheru,”tutur Leinussa.
Dikatakan,untuk proses penyelidikan (Lidik) kasus dugaan tipikor yang ada di Sekretariat DPRD Kota Ambon,tercatat sudah 10 anggota DPRD baik yang masih aktif maupun yang sudah purna bhakti,telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Leasa.
Leinussa yang ditanyakan,Wartawan mengenai informasi adanya penetapan calon tersangka dalam kasus ini,enggan berkomentar banyak.
“Untuk penetapan tersangka dalam kasus SPDP Fiktif,Pemkot Ambon 2011,belum ada pemberitahuan dari penyidik Satres krim, kepada saya selaku Paur Humas,” Ungkapnya. (IN-07)
