Ambon,Maluku-Klerki Latupeirissa alias Kiki (21 tahun),Mahasiswa salah satu Universitas di Kota Ambon, diringkus oleh anggota Kepolisian Resort P.Ambon dan Pp.Lease,di Jln Sultan Babulah Soa Bali,Kelurahan Silale,Kecamatan Nusa niwe,Kota Ambon, Senin (3/9/2018).
Pemuda Batu Gantung,Kelurahan Kuda mati, Rt 004/Rw 003,yang masih menekuni ilmu dibangku perkuliahan tersebut,di ringkus oleh Polisi,lantaran diketahui melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,kepada korban M.J.S (16 tahun) yang masih duduk dibangku Sekolah Menegah Atas (SMA) di Kota Ambon.
Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Yahya.M.Leinussa,kepada Wartawan diruangan kerjanya, Rabu (5/9/2018),membenarkan adanya laporan kasus persetubuhan anak yang dilapor kan oleh pelapor I.S (50 tahun),ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT),Senin (3/8/2018).
“Pelaku persetubuhan anak dibawah umur,yang dilaporkan pelapor I.S,kini telah ditahan dirumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Pelaku yang berada di Rutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,bernama Klerki Latupeirissa alias Kiki,di amankan di,Jln Sultan Babulah Soa Bali,Senin(3/9/2018),dan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp.Lease,”ungkap Paur Humas.
Perwira pertama Polri itu, menjelaskan, kronologi kejadian persetubuhan anak yang terjadi pada, Minggu (2/9/2018), sekitar pukul 23.00 WIT,berawal ketika pelaku (Kiki-red) yang menjalani hubung an kasamaran (Pacaran) dengan korban, saat itu menelpon korban,dan mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan motor milik pelaku.
Korban yang tinggal bersama dengan Tantenya I.S (Pelapor) di lorong,Metro Urimesing,Kecamatan Sirimau Kota Ambon,dijemput oleh pelaku. Korban yang keluar menemui pelaku,langsung diajak naik ke atas kuda besi pelaku dan dibawah oleh pelaku ke salah satu rumah keluraga pelaku,yang berada didusun Siwang,Kelurahan Gunung Nona,Kecamatan Nusaniwe.
Korban dan pelaku sempat duduk didekat kompleks Siwang,dalam suasan gelap,membuat pelaku kemudian berpura-pura melihat setan,sehingga pelaku membawa korban ke rumah keluarganya yang tidak jauh dari tempat.
Setelah sampai dirumah kelaurga pelaku, korban dipersilahkan masuk oleh salah satu keluarga keluarga pelaku. Selanjutnya korban menuju kamar yang disediakan oleh keluarga pelaku.Namun dari belakang pelaku mengikuti korban dan sekamar dengan korban.
Didalam kamar itulah pelaku yang telah dirasuki nafsu birahi,kemudian mengum bar kemesraanya dengan merayu dan memaksa korban untuk melepaskan celana korban. Hubungan layaknya suami istri pun tidak dapat dibendung oleh dua sejoli yang sedang kasmaran tersebut. Usai menyetubuhi korban sebanyak satu kali,pelaku kemudian mengantar korban ke rumah salah satu teman sekolah korban.
Korban yang tidak pulang ke rumahnya sejak Minggu (2/9/2018),akhirnya dicari oleh pihak keluarganya. Korban yang baru pulang ke rumahnya pada Senin (3/9/2018),kemudian berceritera kepada Tantenya,I.S,tentang perlakuan bejat pelaku yang telah menyetubuhinya sebanyak satu kali dirumah salah satu keluarga pelaku yang ada di dusun Siwang,Gunung Nona.
Mendengar kisah pilu,dari Keponakan nya,yang dibawah kabur dan disetubuhi oleh pelaku,membuat tante korban (I.S-red) langsung naik pitam dan mendata ngi Unit SPKT Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease untuk melapor kan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dialami oleh korban.
“Untuk meringkus pelaku,Polisi kemudi an menyuruh korban untuk menghubu ngi pelaku,untuk bertemu dengan korban di Jln Sultan Babulah,dengan alasan untuk mengantar korban pulang ke rumahnya. Pelaku sama sekali tidak mengetahui akan diringkus oleh Polisi, akhirnya menemui korban di Soa Bali. Saat sedang bertemu dengan korban, pelaku akhirnya langsung diringkus oleh anggota Mapolres P. Ambon dan Pp.Lease dan di bawah ke Mapolres Ambon,”tutur Leinusssa.
Dikatakan,pelaku yang kini telah diaman kan di Rutan Mapolres P.Ambon dan Pp. Lease,sesuai surat perintah penahanan nomor:SP.Han /159 /IX/ 2018 /Reskrim, disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau pasal 287 ayat (1) KUH Pidana. Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atau pasal 290 KUH Pidana. (IN-07)
