Hukum & Kriminal

Salah Sebut Gender Istri Walikota Ambon,Penyidik Satreskrim Mapolres Ambon Tuai Protes

Ambon,Maluku– Surat panggilan pemeriksaan saksi kasus tindak pidana korupsi anggaran Perjalanan Dinas Pimpinan, Fiktif Pemerintah Kota Ambon tahun 2011,yang dilayangkan  Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp. Lease,kepada Wali Kota Ambon Richard Louhenapesy, tertanggal 7 September 2018, mendapat protes dari pihak Wali Kota Ambon.

Pasalnya, dari surat pamanggilan saksi  yang dilayangkan penyidik Satreskrim Mapolres Ambon, kepada Walikota Ambon tertera  Gender (Jenis kelamin) dari istri Wali Kota Ambon yang nota benenya berjenis kelamin perempuan ditulis berjenis kelamin laki-laki dengan inisial D.Louhenapessy.

Hal inilah yang diduga membuat Istri Walikota Ambon,Ny Debby Louhenapessy, beserta 5 orang mantan pejabat dilingkup Pemerintah Kota Ambon, diantaranya, Elkiopas Silooy,Johana. C.Sopacua,Morit. R.Lantu,Joseph.J.Lilipory,Ny Adonia Maail yang dipublikasi media mangkir dari pemeriksaan Polisi,bukanlah mangkir melainkan belum bisa memenuhi pangggilan Polisi lantaran dinilai tidak menkrocek proses pengetikan nama yang tertera dalam surat panggilan tersebut.

41717071_2145998012100127_1663329658512343040_n

Menyikapi hal tersebut, Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Yahya.M.Leinussa,angkat bicara,tepis pemberitaan media terkait penulisan kata mangkir istri Walikota Ambon dan 5 Pejabat Pemkot Ambon yang diagendakan menjalai proses pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tipikor SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011.

Dirinya menyampaikan permohonan maaf nya kepada Walikota Ambon, Richard Louhenapessy atas pemberitaan beberapa media yang menyangkut isteri Walikota, D. Louhenapessy.

“Saya minta rekan rekan pers, untuk klarifikasi berita yg telah beredar tentang isteri Walikota Ambon ‘Mangkir Dari Panggilan Polisi’. Berkaitan dgn beria itu Saya Paur Humas Polres Ambon perlu Klarifikasi,”tuturnya kepada Wartawan, di ruang kerjanya,Jumat (14/9/2018).

Adapun isi klarifikasinya sebagai berikut:

  1. Benar bahwa Penyidik Polres Ambon pada 7 September 2018, menyampaikan surat kepada Walikota Ambon dgn Nomor:B/1511/IX/RES.3.3/2018,perihal Permintaan Penyampaian Surat Panggilan,kepada beberapa staf/ASN Pemkot Ambon, terkait dengan kasus dugaan korupsi yg kini sementara ditangani oleh Penyidik Polres Ambon.
  2. Surat Pengantar yang di tujukan kepada Wali kota Ambon hanya dicantumkan nama-nama staf/ASN pemkot Ambon, termasuk nama isteri Walikota Ambon. Akan tetapi nama beliau hanya  di singkat (D. Louhenapessy).
  3. Penyampaian surat panggilan oleh Penyidik diantar ke kediaman/ Rumdis Walikota Ambon di Karpan dan diterima oleh Ajudan Walikota Ambon, Bripka Aris Pelata, pada tanggal 7 September 2018, dan tanda bukti penerimaan serta bukti dokumentasi surat panggilan ada pada Penyidik yang menangani kasus tersebut.

“Dengan demikian saya selaku Paur Humas sampaikan permintaan maaf dan klarifikasi bahwa Ny. Deby Louhenapessy bukan mangkir dari panggilan penyidik. Secara pribadi saya minta maaf kepada Bpk Walikota Ambon dan terutama Ibu Walikota  atas  staiment  yang dimuat oleh rekan-rekan wartawan dibeberapa media di Kota Ambon,”jelasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top