Ambon,Maluku– BPJS Kesehatan Cabang Ambon memberikan sosialisasi hak dan kewajiban Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Kamis (13/9/2918). Hadir dalam kegiatan tersebut sekitar 42 SKPD lingkup Provinsi Maluku.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta sosialisasi mengenai skema iuran JKN-KIS bagi PPNPN Tenaga Honor yang ada di lingkup SKPD Provinsi Maluku sehingga iuran JKN-KIS dari APBD bagi PPNPN Honor Daerah dapat teranggarkan kembali untuk seluruhnya pada tahun 2019.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita menegaskan, PPNPN Tenaga Honor perlu mendapat kesejahteraan tambahan berupa jaminan kesehatan.Sebab kesehatan merupakan masalah penting bagi siapa pun. Langkah menjaminkan kesehatan bagi pegawai,juga merupakan salah satu upaya untuk mendukung program pemerintah.
“Saya berharap program penjamin kesehatan juga dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh pegawai honor dilingkup provinsi maupun kabupaten/kota di Provinsi Maluku” tegasnya.
Sosialisasi dibawakan oleh Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Zainah Astuti. Tuti mengungkapkan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, seluruh lembaga atau instansi Negara baik ditingkat pusat maupun daerah, wajib mendaftarkan pegawai honornya ke dalam sistem JKN-KIS.
Untuk diketahui bahwa PPNPN Honor Daerah di Provinsi Maluku belum seluruhnya terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. Tuti berharap dari sosialisasi ini masing-masing SKPD yang memiliki pegawai honor dapat mengusulkan anggaran sehingga dapat mendaftarkan seluruh pegawai honornya menjadi peserta JKN-KIS.
“Pegawai honorer juga berhak memperoleh perlindungan jaminan kesehatan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masing-masing SKPD dapat menganggarkan 3% iuran JKN-KIS untuk keseluruhan pegawai honornya dan dari pertemuan ini kedepannya koordinasi dapat lebih baik karena sudah ada pemahaman yang sama yaitu sama-sama berdasarkan regulasi dan peraturan yang ada.” ujar Tuti usai membawakan sosialisasi.
Sosialisasi merupakan langkah awal yang selanjutnya akan dikoordinasikan juga dengan BAPPEDA terkait teknis pembayaran Jaminan Kesehatan bagi PPNPN honor daerah untuk dapat diketahui seluruh SKPD se Provinsi Maluku. (IN-06)
