Ambon,Maluku– Berkas dua tersangka kasus pencurian sepeda motor milik warga Kota Ambon,masing-masing, tersangka Arnes Maalalu (18 tahun) dan tersangka Julianus Renyaan (27 tahun), dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke tahap-II (Penyerahan berkas,tersangka dan barang bukti), oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease kepada Jaksa Pemuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon.
“Untuk tersangka kasus Curanmor,Arnes Maalalu,berkas tahap-I nya telah dikirim oleh penyidik Polisi pada Selasa(4/9/2018) dan tinggal menunggung berkas P-19 dari JPU Kejari Ambon untuk dilengkapi oleh penyidik Polisi. Sedangkan untuk tersangka Julianus Renyaan berkas tahap-I nya telah dikirim penyidik Polisi kepada JPU Kejari Ambon pada Senin (20/8/ 2018). Tersangka Julianus Renyaan yang masa penahanannya akan berakhir pada tanggal 2 Oktober 2018,berkas P-19 telah dilengkapi oleh penyidik Polisi sehingga dalam waktu dekat sudah dilimpahkan ke tahap-II,” ungkap Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Yahya.M. Leinussa, kepada Wartawan di ruangan kerjanya, Rabu (12/9/2018).
Perwira pertama Polri itu menjelaskan, untuk penanganan sindikat curanmor yang dilakukan oleh tersangka Arnes Maalalu, bersama 4 rekannya,masing-masing, Revan Toistuta, Riki Tutupary,Nus Pattianakota,Wendi Toisuta, hingga kini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Baca Juga:Pelaku Curanmor Di Kota Ambon, Diciduk Polisi
” Untuk berkas tersangka Arnes Maalalu, penyidik Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 5 orang saksi. Untuk 4 rekan tersangka yang merupakan pelaku sindikat pencurian motor di Kota Ambon, hingga kini masih dalam pengejaran Polisi. Sedangkan untuk tersangka Julianus Renyaan,penyidik Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi,” tutur Leinussa.
Lanjut dikatakan, untuk tersangka Arnes Maalalu yang kini masih di tahan dirutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, disangka kan dengan pasal 362, pasal 363 atau pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman malsimal 7 tahun penjara. Sedang kan untuk tersangka,Julianus Renyaan,disangkakan dengan pasal 362 dan pasal 363 atau pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Untuk diketahui sebelumnya, tersangka Arnes Maalalu, berhasil diamankan oleh warga Waraka, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah ke Mapolsek Teluk Elpaputih,dan kemudian diserahkan ke Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease pada Senin (6/8/2018), lantaran diketahui merupakan pelaku sindikat pencurian motor dinas merk Jupiter MX King,milik korban, Burnama Usmany (51 tahun),salah seorang PNS dinas Pertanian,di garasi rumah korban, pada Minggu (29/7/2018)
Pencurian motor dinas milik korban Burnama Usmany,dilakukan oleh tersangka bersama 4 orang rekannya, Revan Toistuta, Riki Tutupary, Nus Pattianakota, Wendi Toisuta,pada malam hari di dalam garasi rumah korban yang beralamat di Desa Passo, Rt 040/RW 008, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,dengan cara mendorong motor dinas korban,keluar dari dalam garasi rumahnya.
Untuk meraup keuntungan dari motor hasil curiannya itu,tersangka bersama dengan 4 rekannya kemudian melepaskan plat nomor dinas yang terpasang di motor tersebut dan membawanya ke arah Desa Waraka.
Di desa Waraka, tersangka kemudian mencari-cari pasaran dari warga untuk menjual motor hasil curiannya itu dengan harga yang relatif murah sekitar Rp 6 juta rupiah.
Namun tidak sempat untuk melakukan transaksi penjualan motor curiannya, gerak-gerik tersangka akhirnya terbaca oleh warga Desa Waraka, yang kemudian langsung mengamankan tersangka. Tersangka kemudian diamankan ke Polsek Teluk Elpaputih dan diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Sedangkan untuk tersangka Julius Renyaan, diringkus oleh anggota Unit II Satreskrim Polres O.Ambon dan Pp.Lease, pada Jumat (3/8/2018), sekitar pukul 08.00 WIT, di salah satu bengkel motor di daerah Phon Pule, Kelurahan Silale, Kecamatan Sirimau.
Baca Juga:Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Di Kota Ambon
Tersangka yang diringkus oleh anggota Unit II, yang dipimpin langsung oleh Kanit II, Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Aiptu Mashudin, lantaran diketahui melakukan pencurian motor metic merk Honda Beat, milik korban Muhamad Jibu Latuconsina,dilokasi kost-kosan Stain Amalatu, Kelurahan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Jumat (3/8/2018). (IN-07)
