Seram Bagian Timur

Pilkades SBT Mulai Digelar November 2018

Bula,Maluku-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dikabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai digelar pada November 2018 mendatang. Pemda setempat menargetkan lima puluh persen desa yang ada didaerah itu akan menggelar pilkades serentak. Hal ini disampaikan bupati SBT, Abdul Mukti Keliobas kepada wartawan di Bula Rabu, (26/9/2018).

“Target kita bulan November paling tidak sudah ada pemilihan kepala desa, “ungkap Keliobas.

Sementara itu, dana untuk pemilihan kepala desa sendiri saat ini belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. Namun, setelah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dana untuk Pilkades bisa dianggarkan dari Dana Desa (DD).

“Kemarin memang dalam APBD tidak dianggarkan di 2018 untuk pemilihan kepala desa namun, setelah kita koordinasikan bahwa dana desa bisa dipakai untuk pemilihan kepala desa dan target kita ada melalui permintaan dana penetapan APBD, “kata Keliobas.

Keliobas katakan, dari 198 desa dikabupaten Seram Bagian Timur ditargetkan separuhnya bisa dilakukan pemilihan kades definitif pada tahun ini.

“Target kita 50 sampai 60 persen pemilihan kepala desa bisa dilakukan pada bulan November, “harap bupati.

Proses pemilihan kepala desa sendiri dimaksudkan untuk mencari kades definitif. Saat ini ratusan desa dikabupaten berjuluk “Ita Wotu Nusa” itu masih dijabat karateker kepala desa.

“Itu juga bagian dari upaya kita bisa mengikutsertakan kepala desa definitif dalam mengikuti bimtek-bimtek tentang tata kelola keungan desa yang baik dan benar dan menghindari kepala desa dari persoalan hukum, “ujar buati Keliobas.

Untuk mempercepat proses pemilihan kades, orang nomor satu di SBT ini berharap, pejabat kepala desa dan perangkat desa segera mengusulkan nama-nama panitia pemilihan kades dan usulan calon kepala desa untuk segera diproses.

“Saya berharap mudah-mudahan pejabat kepala desa yang ada ini bisa segera mengusulkan perangkat pemilihan kepala desa sehingga banyak karateker yang pegawai negeri bisa melaksanakan tugas seperti biasa,”harap mantan ketua DPRD SBT ini.

Sementara itu, terkait pelantikan perangkat desa atau Badan Permusyawaratan Negeri dan Negeri Administratif bupati katakan, sejunlah desa telah mengusulkan nama perangkatnya namun, hingga kini belum dilakukan pengukuhan oleh bupati karena ada keberatan dari sejumlah camat lantaran proses pengangkatan perangkat yang usul tidak melalui proses pemilihan dan usulan dari mata rumah (perwakilan marga).

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Sehingga dikhawatirkan jangan sampai pengusulan pergantian perangkat desa ini hanya atas keinginan kepala namun tidak melalui undang-undang yakni Permendagri nomor 110, “jelas bupati. (IN-17).

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top