Ambon,Maluku– Pengiriman hasil tambang ilegal,batu cinnabar,yang dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pos Persero Cabang Ambon,melalui transportasi laut,akhirnya berhasil digagalkan oleh anggota Kepolisian Sektor Pelabuhan Yosudarso (Polsek KPYS)
Dari hasil pengungkapan tersebut,pihak Polsek KPYS berhasil menyita sejumlah barang bukti batu cinabar seberat 201,84 Kg, yang dibungkus rapih dan dimuat dalam mobil dinas milik PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Ambon dan rencananya akan dikirim ke Kota Bau-Bau,Provinsi Sulawesi Tenggara menggunakan kapal laut Selasa, (18/9/2018),sekitar pukul 20.00 WIT
Diamankan bahan kimia berbahaya ini ketika anggota Polsek mencurigai isi barang dibawa mobil bernomor polisi DE 8635 MR, karena dibungkus rapi
Kapolsek KPYS,AKP Ronni Manawan,kepada Wartawan di kantor Polsek KPYS,Rabu (19/9/2018), menjelaskan, ketika itu anak buahnya sedang merazia barang-barang penumpang, baik yang turun maupun naik diatas Kapal Tidar. Kapal ini tujuan Bau-bau, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kapal ini baru saja dari Papua.
“Semalam anggota melaksanakan giat 21, yang mana dalam giat tersebut,anggota Polsek KPYS,berhasil mencurigai isi muatan dari mobil boks PT Pos Persero Cabangan Ambon. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan isi mobil boks milik PT POs tersebut,anggota saya melihat beberapa muatan yang terbungkus rapih dengan karung tersebut ternyata adalah batu cinnabar. Anggota saya akhirnya menghentikan mobil bok milik PT Pos Persero Cabangan Ambon tersebut dan mengamankan di POlsek KPYS,” ungkap Kapolsek KPYS.
Perwira pertama Polri itu menjelasakan, untuk mengelabui pemeriksaan dari anggota KPYS, modus operandin yang dipakai oleh pengirim bahan baku pembuat bahan kimia mercury mengunakan mobil boks kantor Pos bernomor polisi DE 8635 MR.
“Kemungkinan akan diproduksi di Baubau. Menurut informasi yang membawa petugas Kantor Pos, namanya Hendra tapi sebatas mereka tau namanya Hendra, tapil alamat dari pemilik kami belum ketahui,” tandasnya. (IN-07)
