Pemerintahan

Pelantikan Pejabat Eselon II SBT,Tunggu Wakil Bupati

Bula,Maluku-Pelantikan pejabat Eselon II dilingkup Pemerintah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang molor hingga saat ini mulai menemukan titik terang.

Bupati Seram Bagian Timur, Abdul Mukti Keliobas yang dikonfirmasi wartawan usai membuka Workshop Evaluasi Implementasi Sistem Keuangan Desa Tahun 2018 Kabupaten Seram Bagian Timur yang dilaksanakan digedung serbaguna Kota Bula pada Rabu, (26/9/2018) mengatakan, proses pelantikan pejabat eselon II hanya menunggu wakil bupati.

Meski sebelumnya direncanakan pada awal September namun proses pelantikan pejabat eselon II SBT terus molor hingga kini. Padahal, lelang jabatan melalui mekanisme fit and propert test telah dilalui sejak Desember 2017 lalu.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang seperti Badan Kepegawaian Daerah terus berkonsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

“Sementara menunggu wakil bupati. Hasil konsultasi kita dengan KSN sudah ditangan, kemarin saya sudah minta pak wakik segera kembali untuk kita buat rapat diskusikan tentang ini (pelantikan) paling tidak minggu depan setelah kembalinya pak wakil bupati, “ungkap Keliobas.

42696350_307637540017032_5033846046237655040_n

Keliobas katakan, kehadiran wabup sangat penting untuk mengikuti rapat yang digelar untuk membahas proses pelantikan dimaksud.

Selain wabup, dalam rapat yang diagendakan pekan depan itu akan diikuti Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan, Sekretaris Daerah dan Aparatur sipil yang berwenang.

“Saya mau pemerintahan ini dibicarakan dengan baik. Baik itu bupati, wakil bupati, baperjakat, sekda dan aparatur lain harus duduk bersama-sama membicarakan hal ini (pelantikan), “harap bupati Keliobas.

Rapat yang digelar dengan agenda membicarakan mekanisme pelantikan tersebut salah satunya membahas surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya mau pelantikan ini tidak kemudian menimbulkan persoalan, paling tidak kaitannya dengan surat edaran Mendagri yang baru terkait pegawai-pegawai kita yang korupsi dan sebagainya yang harus didudukkan pada aturan yang benar.

Dari informasi yang diterima di Provinsi Maluku,dari 11 kabupaten/kota, ada 9 ASN yang terdaftar terlibat tindak pidana korupsi berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kesembilan ASN itu kini sedang diproses untuk dilakukan pemecatan.

“Hasil informasi yang kami dapatkan di Maluku dari 11 kabupaten/kota itu 9 yang kemudian diproses. Kita mau tahu apakah undang-undang ini diberlakukan khusus atau undang-undang ini berlaku sekarang, “ujar bupati.

Sementara itu, workshop evaluasi implementasi sistem keuangan desa tahun 2018 Kabupaten Seram Bagian Timur yang dilaksanakan pada Rabu (26/9/2018) menghadirkan ratusan kepala dari 198 desa didaerah itu.

Workshop yang mengangkat isue tata kelola keuangan desa itu menghadirkan narasumber Edison Betaubun (Anggota Komisi XI DPR RI), Adi Gemawan (direktur Pengawasan Penyelenggara Keuangan Daerah wilayah I Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan RI), Lukman Rudianto Lumbatobing (Kepala Sub auditor II Badan Pemeriksa Keungan RI) dan Kompol Gerald Wattimena, (Kepala Unit I tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku). (IN-17)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top