Ambon,Maluku– Suplai penyediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang semestinya di prioritaskan untuk masyarakat kecil,yang disuplai ke SPBU Galunggung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, diduga dibekengi oleh oknum-oknum Polisi yang melakukan kerja sama tersembunyi dengan pihak SPBU Galunggung.
Pasalnya,setiap pengisian BBM jenis bensin yang selalu dimintai untuk diisi oleh pengemudi supir angkut, ketika menyinggahi SPBU Galunggung, selalu saja diperdebatkan oleh karyawan SPBU dengan para supir angkut jurusan IAIN Ambon
“Kami di beritahukan kembali, dari salah satu supir angkot IAIN, bahwa pada hari Kamis (13/9/2018) ketika ingin mengisi bahan bakar minyak jenis bensin ada oknum SPBU Galunggung yang menyam paikan bahwa ‘ini polisi punya jata. Jadi silahkan isi BBM berjenis Pertalite, ” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI),Sujahri Somar kepada INTIM NEWS,melalui pesan selulernya,Jumat (14/9/2018).
Dikatakan,tentunya hal ini sangat tidak menyenangkan, dan sangat merugikan masyarakat kecil terutama yang berprofesi sebagai supir angkutan umum.
“ Sebelumnya kami DPC GmnI Ambon, sudah pernah melakukan advokasi di daerah kebun cengkeh, dan hasilnya pun sudah kami sampaikan kepada pihak Direkrorat Kriminal Khusus (Ditres krimsus) Polda Maluku. Namun sampai saat ini belum ada jawaban terkait hasil advokasi yang kami lakukan. Karena memang buktinya belum kuat. Karena waktu itu kami melihat terjadi kelangkahan BBM Subsidi. Sampai beberapa hari kemarin supir jalur STAIN yang langsung mendengar hal tersebut yang di sampaikan langsung oleh salah seorang karyawan di SPBU Galunggung, ”ucap Pimpinan Barisan kaum Marhaenis itu
Lanjut dikatakan,sebagai aparat penegak hukum yang ada di Kota Ambon, pihak pemerintah Kota Ambon baik itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon,Wali Kota Ambon dan pihak Ditreskrimsus Polda Maluku,seakan-akan tidak pernah menanggapi serius permasalahan BBM bersubsidi yang dipasok oleh pihak Pertamina ke SPBU Galunggung .
“Kami meminta kepada Pemerintah, baik DPRD maupun Walikota serta Polda Maluku agar secepatnya menindak lanjuti hal di maksud. Karena hal ini sangatlah merugikan masyarakat kecil,” Pungkasnya. (IN-07)
