Hukum & Kriminal

Mangkrak di Tangan Polisi,Berkas P-19 Tersangka Tipikor ADD dan DD Kilang Tak Kunjung Dilengkapi

Ambon,Maluku– Berkas bendahara keuangan desa Kilang Stevanus Latuheru, yang  ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa dan dana desa (ADD dan DD), Kilang,Kecamatan Leitimur Selatan tahun 2016,mangkrak ditangan penyidik Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp. Lease.

Pasalnya sejak dikembalikan berkas P-19, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon untuk dilengkapi oleh penyidik Unit IV Satreskrim Polres,sejak Jumat (22/6/2018),masih belum mampu dipenuhi dan diselesaikan berkas petunjuk dari JPU Kejari Ambon tersebut.

“ Untuk pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tipikor ADD dan DD,Kilang tahun 2016,penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa ibu-ibu rumah tangga penjual kuliner tradisonal (Jibu-Jibu) yang diktehui menerima sebagian anggaran yang dibagikan oleh tersangka Stevanus Latuheru. Untuk berkas P-19 dari tersangka Stevanus Latuheru,hingga saat ini masih belum dilengkapi oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp. Lease,”ungkap Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Yahya.M.Leinussa yang dikonfirmasi Wartawan diruangan kerjanya,Kamis (13/9/2018).

Baca Juga:Kasus Korupsi DD dan ADD Desa Kilang Bergulir, Polisi Kantongi Tersangka Baru

Perwira pertama Polri itu,mengungkapkan, berkas P-19 yang juga masih ditangan penyidik dan belum petunjuk dari JPU Kerjari Ambon, lantaran penyidik masih menangani kasus korupsi yang membutuhkan keseriusan dari pihak penyidik.

“Untuk kasus tindak pindana korupsi yang saat ini ditangani oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,sudah pasti akan di tuntaskan.Penyidik tidak main-main dalam setiap kasus korupsi. Namun untuk berkas P-19,dari tersangka Stevanus Latuheru (Petunjuk JPU untuk dilengkapi), hingga saat ini masih  berada di rungan penyidik Uit IV,Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,”tutur Leinussa.

Untuk diketahui, proses penangana kasus tindak pindana korupsi ADD dan DD tahun 2016,yang menelan uang negara sekitar Rp 865.266.000, dilaporkan warga Desa Kilang,Kecamatan Leitimur Selatan ke Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease,pada Januari 2018 yang teregister dalam Laporan Polisi nomor:LP-/558/X/Maluku/Res Ambon.

Proses penyelidikan pun dilakukan oleh penyidik Unit IV Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,yang hasil akhirnya berhasil mengantongi 2 nama calon tersangka,masing-masing,Sekertaris Desa Kilang Johanes Patihawean (Almarhum) dan Bendahara Desa Stebanus Latuheru.

Stevanus Latuheru yang berhasil dikantongi nama sebagai calon tersangka akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tipikor penyalahgunaan ADD dan DD Kilang tahun 2016,dalam gelar perkara yang dilakukan  oleh penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Selasa (9/1/2018) diruangan Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,yang saat itu masih dijabat oleh AKP Teddi,SH,S.IK.

Baca Juga:Soal Kasus Tipikor DD dan ADD, Bendahara Desa Kilang Jadi Tersangka

Puluhan saksi dari aparatur desa maupun masyarakat Desa Kilang telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Namun hingga kini,kasus  yang terhitung sudah 9 bulan ditangani oleh penyidik Polisi tersebut, masih belum juga dituntaskan oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. Alhasilnya berkas P-19 petunjuk dari JPU Kejari Ambon,masih tersusun rapih di atas meja penyidik Unit IV Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top