AMBON, MALUKU– Liquid Vape yang beredar, harus dilekati pita cukai. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Maluku,Finari Manan dalam konferensi persnya, di Aula DJBC Maluku, Selasa (18/09/2018).
Menurutnya,sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui DJBC, Kementerian Keuangan telah menetapkan pengenaan cukai terhadap liquid rokok elektrik (vape) dengan tarif 57 persen dari harga eceran.
Selain itu, berlaku sejak 1 Juli 2018 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 ,tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dikatakan, pita cukai hanya berlaku untuk Liquid Vape bukan untuk alatnya.
“Pita cukai akan ditempelkan pada kemasan cairan atau liquid vape yang diproduksi atau diimpor mulai 1 Juli 2018 hingga seterusnya,” ujarnya.
Manan menambahkan,Peraturan Menteri berlaku sejak 1 Juli 2018 yang lalu. Namun, terdapat masa relaksasi aturan pengenaan cukai tersebut hingga 1 Oktober 2018 mendatang. Untuk produk liquid vape yang telah diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018 dan belum sesuai ketentuan ,dapat dijual oleh pengecer.
“Dapat disediakan untuk dijual sampai tanggal 1 Oktober 2018. Hal ini bertujuan, agar para pengusaha vape memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan perijinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah,” tuturnya.
Dijelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi untuk pita cukai terhadap liquid vape kepada vapestor di Maluku yang terdiri dari 12 vapestor yang ada di Ambon, 2 Vapestor di Tual dan 5 Vapestor di Ternate.
Manan berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan mulai tanggal 1 Oktober mendatang, tidak ada lagi liquid vape yang tidak dilekati pita cukai.
“Untuk masyarakat pengguna vape, diharapkan untuk tidak membeli liquid vape yang tidak dilekati pita cukai,” tambahnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat, untuk melapor ketika menemukan liquid vape yang tidak dilekati pita cukai.
“Kami akan melakukan sidak nantinya dan jika ditemukan, ada sanksi yang dikenakan yakni sanksi administratif dan sanksi pidana,” terangnya. (MG-01)
