Politik

Kepala Daerah Dilarang Jadi Ketua Tim Kampanye Pilpres,Kecuali Cuti

AMBON,MALUKU-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Maluku,Syamsul Rifan Kubangun menegaskan, Kepala Daerah,menurut tingkatannya,dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye pada pentahapan Pemilihan Presiden(Pilpres) periode 2019-2024 ini,kecuali tiga hari sebelum penyelenggaraan kampanye,mengajukan surat ijin cuti.

Hal ini diungkapkan oleh Kubangun,kepada sejumlah awak media,di Santika Hotel,Kamis (13/09/2028),disela-sela agenda KPU Maluku.

“Peraturan tegas.Gubernur,Wakil Gubernur,Bupati,Wakil Bupati,Walikota dan Wakil Walikota,dilarang menjadi Ketua tim kampanye calon presiden.Jadi tegas di peraturan KPU,pejabat negara yang melaksanakan kampanye itu,harus melakukan ijin cuti dari Kementerian bagi kepala daerah,paling lama diterima KPU tiga hari,baik KPU Provinsi maupun KPU kabupa ten/ kota,”ungkapnya.

Kubangun menuturkan,hal-hal lainnya berkaitan dengan proses-proses kampanye,diatur dalam peraturan kampanye. Misalkan,sebutnya,katakanlah kepala daerah masuk dalam struktur partai,nanti kategorinya harus dilarang lakukan kampanye.

Dirinya menilai,intinya sebagai kepala daerah itu, melaksanakan urusan pemerintahan dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.Terkait dengan kampanye,tetap melekat sebagai pejabat Negara.Olehnya itu, dia harus melakukan cuti.

“Tetapi ,menjadi ketua tim kampanye itu memang tegas dilarang,”tuturnya sembari mengingatkan.

Diketahui,peraturan yang mengikat seorang kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye,diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.Kemudian,dirubah terakhir dengan PKPU nomor  28  tahun 2018.Ini berarti bahwa siapapun kepala daerahnya,harus taat aturan yang berlaku,termasuk di provinsi Maluku. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top