Ambon,Maluku– Penanganan kasus pengerusakan rumah dengan terlapor Agustinus Polnaya alias Mas, warga Desa Porto, Kecamatan Saparu,Kabupaten Maluku Tengah, yang dilaporkan oleh pelapor Hanokc Lopulalan (50 tahun), ke Polsek Saparu, tangal 5 Juli 2018 lalu,diduga sengaja didiamkan oleh penyidik Polsek Saparua,dengan saling melempar tanggung jawab dalam menuntaskan kasus tindak pidana tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Marneks Salmon,selaku Penasihat Hukum,pelapor (Hanock Lopulalan-red),kepada INTIM NEWS, di Pengadilan Negeri Ambon,Kamis (13/9/2018).
“ Selaku PH pelapor, saya telah mendatangi Polsek Saparua pada Kamis (30/8/2018), untuk mengecek laporan kasus tindak pidana pengerusakan rumah yang dilaporkan oleh klien saya ke Polsek Saparua pada bulan Juli 2018 kemarin. Namun saat saya berada di Polsek Saparua,saya yang bertemu dengan Panit Reskrim Polres Saparua Brigpol Bayu, sama sekali tidak mengetahui adanya laporan tersebut. Sehingga Panit Reskrim pun memberikan nomor penyidiki Reskrim Polsek Saparua Brigpol Rory Atapary yang diketahui menangani kasus tersebut. Saya pun disarankan untuk menyampaikan ke klien saya agar mendatangkan salah seorang saksi yang akan diperiksa mendampingi pelapor,” ungkap Salmon.
Dikatakan,setelah saksi dari kliennya telah ada,dirinya kembali menghubungi Panit Reskrim Polres untuk bersama dengan saksi dan kliennya untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Saparua. Namun saat dihubungi nomor Panit Reskrim maupun penyidik Reskrim Polsek Saparua pun tidak lagi aktif.
“ Saksi bersama klien saya sudah siap untuk diperiksa oleh penyidik Reskrim Polsek Saparua. Namun selaku PH pelapor,saat saya menghubungi pihak penyidik Reskrim Polsek Saparua,pada Jumat (7/9/2018) tidak satu pun nomor HP nya yang aktif, baik Panitnya maupun penyidik Reskrim. Beberapa hari kemudian baru saya dihubungi oleh penyidik Reskrim Polsek Saparua Brigpol Rory Atapary,yang menjelaskan,saat klien saya melaporkan kasus pengerusakan rumahnya ke Polsek Saparua, dirinya hanya di arahkan oleh Kapolsek untuk mengintrogasi klien saya. Selanjutnya kewenangannya ada pada Panit Reskrrim Polsek Saparua.Saat melaporkan kasus ini ke Polsek Saparua, klien saya pun sempat dibentak dan di marahi oleh anggota Polsek Saparua Brigpol Hendrik Lewaherilla,”tutur Marneks
Lanjut dikatakan, laporan kasus pengerusakan rumah yang dilaporkan oleh kliennya ke Polsek Saparua, merupakan masalah antara kliennya dengan saudara sepupunya Agustinus Polnaya alias Mas,lantaran rumah peninggalan orang tua keduanya, dirusaki oleh terlapor.
“ Kasus pengerusakan rumah ini,permasalahannya mengenai rumah peninggalan orang tua dari klien saya dengan terlapor. Yang mana selama ini klien saya yang selalu menjaga daan merawat peninggalan orang tua mereka. Namun terlapor yang selama ini tinggal di Kota Papua, pulang ke Saparua,kemudian inggin menguasai rumah tersebut.Masalah antara klien saya dengan terlapor bahkan telah dilaporkan klien saya ke pihak Seniri Negeri Porto,namun laporan tersebut sama sekali tidak digubris. Makanya klien saya melaporkan kasus ini ke pihak Polsek Saparua,”Ungkapnya.
Dikatakan, selaku PH dari Hanokc Lopulalan (Pelapor),dirinya menyesalakan proses penanganan kasus yang telah dilaporkan oleh kliennya ke pihak Reskrim Polsek Saparua. Pasalnya dari kasus tersebut, terlapor pun telah mendiami rumah peninggalan orang tua dari kliennya, dan bahkan mengamcam kliennya untuk tidak boleh masuk ke dalam rumah tersebut.
“ Saya sesalkan proses penangana dari pihak Reskrim Polsek Saparua,yang menangani laporan dari klien saya. Ini masalah soal seseorang yang harus diselesaikan secara hukum oleh pihak Kepolisian,”ucapnya dengan nada kesal. (IN-07)
