Hukum & Kriminal

Kasus Laka Lantas Jimmy Sitanala,Mangkrak Ditangan Polisi

Ambon,Maluku- Berkas tersangka sang supir maut, Jimmy Sitanala,tidak kunjung kejelasan penanganannya oleh penyidik Unit Laka Lantas Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease.

Pasalnya berkas P-21 yang telah dilengkapi oleh penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,sebagaimana sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon,hingga kini belum juga dikembalikan oleh oleh penyidik lantaran masih menunggu kepastian dari JPU apakah sudah diperbolehkan untuk berkasnya dilimpahkan ke tahap-II (Penyerahan tersangka dan barang bukti).

Baca Juga:Tahap-II,Berkas Sopir Maut Jimmy Sitanala Dalam Waktu Dekat Diterima JPU

“Menurut penyidik Unit Laka Lantas,mereka sudah melengkapi berkas petunjuk P-21 dari JPU Kejari Ambon,dan tinggal menunggu untuk berkasnya diserahkan ke tahap-II kepada Ibu Juneth Pattiasina, selaku JPU yang menangani kasus tersebut. Namun berhubung ibu Junethnya belum meresponi konfirmasi dari penyidik Laka Lantas Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, sehingga penyidik Laka Lantas sendiri belum juga melimpahkan berkas tahap-II tersangka Jimy Sitanala kepada JPU Kejari Ambon,” ungkap Paur Subbag Humas Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Yahya.M.Leinussa, kepada Wartawan dirungan kerjanya, Jumat (28/9/2018)

Diketahui sebelumnya,penangan kasus laka lantas yang menelan korban jiwa  tukang F.P (39 tahun) warga Passo, Kecamatan Baguala, lantaran ditabrak oleh anggota DPRD Kabupateng Maluku Tengah, Jimmy Sitanala,yang mengendarai mobil honda Brio, pada Minggu(25/3/2018),sempat membuat kewalangan penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dalam menang ani kasusnya.

Baca Juga:Simpang Siur Informasi dan Dugaan Tebang Pilih Polisi,Dalam Kasus Sopir Maut Jimmy Sitanala

Proses demi prose harus dilalui oleh penyidik Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,mulai adanya ijin langsung dari Gubernur Maluku lantaran tersangka Jimmy Sitanala,merupakan Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah,hingga proses hukum harus dijalani oleh legislator besutan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Malteng itu.

Tercatat, proses penyelidikan hingga penyidikan untuk menjerat Legislator maut tersebut, menguras waktu yang cukup lama  selama 6 bulan lebih, tidak kunjung dituntaskan oleh penyidik Satlantas Polres P.Ambo  dan Pp.Lease.

Baca Juga:Kasus Supir Maut Jimmi Sitanala, Mengambang Di Tangan Polisi

Sang Legislator Malteng yang ditetapkan sebagai tersangka itu, di biarkan berkeliaran dan menghirup udara segar serta tidak ditahan di rumah tahanan Polres P.Ambon dan Pp.Lease, layaknya seorang tersangka kasus pidana lainnya.

Berkas sang tersangka Jimmy Sitanala, yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejari Ambon, belum juga mampu dilimpahkan ke tahap-II oleh penyidik Satlantans Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

Baca Juga:Putusan MK Tahun 2014, Dasar Hukum Polisi Periksa Jimmy Sitanala

“Untuk berkas kasus Laka Lantas, dengan tersangka Jimmy Sitanala, anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, yang ditangani oleh Unit Laka Lantas Satlantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, telah dilakukan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon dan telah dinayataka  lengkap (P-21). Kelanjutan dari berkas P-21 itu, penyidik Laka telah membuat surat penyerahan tahap-II, dan telah diserahkan untuk ditandatangani oleh Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso, S.IK,”ungkap Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Yahya.M.Leinussa, kepada Wartawan  dirungan kerjanya, Selasa (4/8/2018) bulan kemarin. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top