Masohi,Maluku- Kasus Korupsi dana pengawasan Pemilukada Kabupaten Maluku Tengah tahun 2016-2017 senilai 10,8 miliar yang telah menjerat Richard Wattimury dengan kurungan penjara 2 tahun yang di tetapkan dengan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon beberapa waktu lalu tidak berhenti di situ saja.
Bergulisrnya kasus korupsi dana panwas tersebut kini di buka kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tengah yang di pimpin DR. Robinson Sitorus,SH.MH, untuk menjerat tersangka baru dalam kasus dana jumbo tersebut.
Hal ini sebagai upaya pihak Kejaksaan untuk membongkar semua jaring-jaring kehidupan yang sudah menjadi mangsa keuangan Negara miliaran rupiah di daerah ini, dengan memeriksa saksi-saksi termasuk pegawai Bank BRI cabang Masohi.
Pemeriksaan awal saksi oleh pihak Kejari Malteng yang di lakukan oleh penyidik di jajaran koops Adhyaksa tersebut kepada Richard Wattimury yang kini menjadi terpidana sebagai saksi karena yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai bendahara Panwas.
Kendati demikian pihak Kejari sendiri telah menginventarisir semua pihak yang akan di panggil dan selanjutnya di periksa mulai dari mantan bendahara Richard Wattimury sampai kepada saksi lain termasuk pegawai bank BRI masohi.
Hal ini di ungkapkan Kasi Pidsus Kejari Malteng M.Yogen Pangkey saat di konfirmasi media ini Rabu, (5/9/2018), kemarin di Masohi.
Menurut Kasi Pidsus bahwa penyidik sudah menginventarisir semua pihak yang nantinya akan di periksa dan pada Kamis, (6/9/2018), penyidik akan mulai memeriksa pihak pegawai bank BRI Masohi guna pengujian kembali proses pencairan dana awal anggaran dana hibah tersebut yang mencapai 1,5 miliar.
Setelah pemeriksaan pihak bank pada kamis maka kami akan lanjutkan dengan pemeriksaan saksi lain yang berhubungan dengan proses pencairan maupun penggunaannya, ujar kasi Pidsus.
Pangkey menjelaskan kalau pemeriksaan mantan ketua Panwas Stenly Maelissa, mantan Sekretaris Yanty Nirahua serta eks komisioner Johana Latuloma dan Ahmad Lattuconsina akan di lakukan setelah pemeriksaan pihak bank.
Sementara untuk pemeriksaan mantan bendahara Richard Wattimuri yang kini terpidana akan di lakukan setelah pemeriksaan Moh Tuasikal yang kala itu sebagai bendahara sebelum di gantikan denga Wattimury.
“Kita belum bisa mengatakan kalau siapa target dari kasus ini, nanti kita lihat hasil pemeriksaan seperti apa. Yang pasti mereka tetap akan di periksa setelah pemeriksaan pihak bank.Kita belum mengantongi calon tersangka dari pengusutan ulang kasus jumbo ini, tetapi penyidik terus berupaya secara maksimal untuk bisa mencari dan menetapkan tersangka baru pada kasus yang sudah merugikan Negara miliaran rupiah ini, tegasnya sambil menambahkan bahwa Kejari malteng akan terus melakukan penegakan keadilan kepada masyarakat di malteng tanpa tebang pilih,”tutur Pangkey.
Sementara itu, Rian Idris ketika di mintai tanggapannya menyebutkan kalau sampai saat ini masyarakat malteng menantikan keadilan hukum yang sebenarnya oleh kejari malteng dan jajarannya.
“Kami optimis kalau akhir dari kasus dana Panwas ini pastinya jajaran Adhyaksa akan bisa menetapkan Stenly Maelissa dan juga Yanty Nirahuwa serta ketiga mantan Komisioner sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan awal dan menjerat mereka ke trail besi agar citra dan martabar jajaran Kejaksaan Negeri Malteng bisa kembali membaik di mata masyarakat di bumi Pamahanunusa,” ungkap Rian. (IN-18)
