Hukum & Kriminal

Kabid Humas Polda Maluku,Bantah Keterlibatan Kapolres Buru Dalam Kasus 300 Karung Bahan Kimia B3

Ambon,Maluku– Menipis isu miring, adanya keterlibatan Kapolres P.Buru,AKBP Adityanto,Budi Satrio, SH,S.IK dalam pengungkapan sindikat kepemilikan 300 karung bahan kimia beracun dan berbahaya  jenis B3,dibantah oleh Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Mohamad Roem Ohirat.

Ditemui Wartawan diruangan kerjanya,Jumat(7/9/2018)kemarin,dirinya mengungkapkan,berkaitan dengan informasi adanya keterlibatan Kapolres Buru Kapolres P.Buru,AKBP Adityanto,Budi Satrio,SH,S.IK, dalam pengungkapan kepemilikan 300 karung bahan kimia beracun dan berbahaya jenis B3,di Kota Namlea,Kabupaten Buru,sama sekali tidak benar dan perlu dibuktikan dengan data dan informasi yang akurat.

“ Isu keterlibatan Kapolres P.Buru dalam kasus  sindikat kepemilikan bahan kima berbahaya jenis B3 di Kota Namlea adalah tidak benar.Pembuktian sebuah informasi haruslah sesuai dengan fakta-fakta dan data-data yang lengkap. Kalau pun ada fakta dan informasi yang benar terkait dengan  keterlibatan Kapolres atau anggota Polri siapapun yang menyimpang dari aturan dan ketentuan yang berlaku dalam kepolisian sudah tentu akan diperiksa oleh pengawas internal dari Kepolisian,” ungkap Perwira Polri berpangkat tiga melati itu.

40658699_231861357506603_3901788595106611200_n

Mantan Wadir Ditreskrimsus Polda Maluku itu,menjelaskan,untuk penanganan sebuah masalah pidana yang  melibatkan anggota Polri, sudah tentu akan ditangani oleh pengawas internal Polri,yaitu Paminal Bid Propam Polri dan Inspektur Pengawasan Daerah (Itwasda) Polri. Selain pengawas internal  dari Polri yang mengawasi setiap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri,ada pula pengawas eksternal Polri,yang tidak lain adalah masyarakat umum.

“Jadi kalaupun ada informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Kapolres P.Buru atau anggota Polri lainnya,saya berharap rekan-rekan Wartawan dapat mengkroscek informasi tersebut lebih dahulu,harus dengan fakta-fakta yang akurat. Jangan hanya dengar dari orang lain yang tidak memiliki data dan fakta yang akurat,itu namanya fitnah kepada orang lain. Kalau memang sudah ada fakta yang benar sudah tentu tidak akan menjadi sebuah permasalah yang harus ditindak tegas dari pengawas internal maupun eksternal Polri,”Harapnya.

Dirinya mengatakan,dengan adanya kontrol dan pengawasan dari masyarakat berkaitan dengan kinerja Polri,sudah tentunya akan memberikan sebuah perubahan yang baik bagi Polri di tengah,tengah masyarakat.

“Yang lebih tau tentang tugas dari seorang Polisi adalah masyarakat umum,karena tugas dari Polisi adalah melayani masyarakat. Masyarakatlah yang lebih merasakan sejauh mana pelayanan terbaik yang diberikan oleh Polisi. Sekali lagi saya berharap kepada rekan-rekan media,terkait dengan isu yang berkaitan dengan Polisi,tolong dikonfirmasi dan dikonfrontir sesuai dengan fakta-fakta dan jangan hanya berpresepsi yang tidak sesuai dengan data yang akurat.Karena  akibat dari berpendapat dan berpresepsi tanpa ada fakta dan bukti yang akurat,itu namanya kita memfitna dan menganiaya orang. Tidak hanya kepada anggota Polri tetapi  kepada siapapun termasuk kepada anggota masyarakat,”Tegasnya.

Selain itu,informasi yang  dihimpun INTIM NEWS, dari Kepolsin Buru,pada Kamis (30/8/2018) lalu, sebanyak 300 sak Jin Chan yang diduga mengandung B3 ditemukan aparat Polres Buru di kawasan Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, pada pertengahan Bulan Agustus 2018 lalu.

40873996_231861397506599_6703263808007176192_n

Zat kimia yang dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia,makhluk lain,dan lingkungan hidup umumnya, itu ditemukan masih di dalam kontainer.

Jin Chan yang diduga ilegal itu diketahui milik PT. Buana Pratama Sejahtera (BPS), berdasarkan dokumen pemesanan yang telah diamankan polisi. Namun, siapa perusahaan distributornya tidak diketahui. Penemuan ratusan sak tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat.

Untuk mengungkap kandungan bahan kimia Jin Chan, penyidik Polres Buru kemudian meminta bantuan dari Labfor Makassar. Tim Labfor yang terdiri dari tiga orang kemudian tiba di Pulau Buru untuk mengambil sampel secara langsung pada 24 Agustus lalu.

“Untuk temuan Jin Chan, sudah empat orang yang periksa oleh penyidik Satreskrim Polres P.Buru. Sebenarnya yang dipanggil lima orang. Tapi satu orang tidak datang. Dan tim labfor sudah ambil sampel untuk di uji di Makassar,”ungkap sumber Polisi Buru yang enggan namanya disebutkan itu. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top