AMBON,MALUKU- Ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif,Dua Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten di Maluku,kena Pergantian Antar Waktu (PAW). Kedua komisioner tersebut masing-masing dari kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) atas nama Musa Soplera dan komisioner Kabupaten Buru Selatan (Bursel) PAW) atas nama Benonny Solissa.
Olehnya itu,jabatan lanjutan keduanya diganti masing-masing kepada Abdul Razak Pesilette dilantik sebagai salah satu komisioner Kabupaten Bursel menggantikan Solissa.Sementara itu, Abner Leunufna PAW gantikan Soplera.
“Ada dua anggota KPU kabupaten yakni,kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Barat Daya, yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif di kedua kabupaten tersebut.Oleh karena itu, mereka menyatakan pengunduran diri dan sudah kami sampaikan berkaitan dengan, SK pemberhentian, sebagai anggota KPU di kedua kabupaten ini. Selanjutnya,KPU melaksana kan yang namanya pergan tian antar waktu,berdasarkan nomor urut berikutnya,”ungkap Syamsul Rifan Kubangun, selaku Ketua KPU Maluku kepada INTIM NEWS ,Rabu (12/09/2018) melalui sambungan telepon selularnya.
Dirinya menambahkan, kemudian KPU mengadakan verifikasi berkas-berkasnya serta melakukan proses verifikasi kepada kedua orang tersebut.Alhasil,dalam pleno menetapkan jadwal pelantikan yang kami sudah laksanakan proses pelantikan pagi tadi di Kantor KPU Maluku.
Sekedar tahu,Komisioner KPU Kabupaten Maluku Barat Daya atas nama Musa Soplera mengundurkan diri dengan ditetapkan dalam berita acara pleno bernomor:739/SDM/BA/81/ PROV/VII/2018, tentang pemberhentian anggota komisi pemilihan umum provinsi Maluku Kabupaten Maluku Barat Daya.
Sedangkan,salah satu komisioner Kabupaten Buru Selatan atas nama Benonny Solissa, mengun durkan diri dengan ditetapkan dalam berita acara bernomor : 738/SDM/ BA/81/ PROV/ VII/ 2018, tentang pemberhentian anggota komisi pemilihan umum provinsi Maluku Kabupaten Buru Selatan. (IN-06)
