Pendidikan

Ikut Nyaleg, Guru Kontrak Daerah Siap Diberhentikan

Bula,Maluku- Kepala dinas pendidikan kebudayaan pemuda dan olahraga kabupaten Seram Bagian Timur,Achmat Rumaratu memastikan, guru kontrak yang terdaftar ikut dalam pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang akan dicoret dari daftar guru kontrak daerah tahun 2018.

Penegasan ini disampaikan Rumaratu saat memberikan arahan kepada ratusan guru kontrak daerah tahun 2018 dihalaman kantor dinas pendidikan kebudayaan pemuda dan olahraga kabupaten SBT pada Sabtu, (22/9/2018) kemarin.

“Mempertegas kontrak kerja kita antara guru-guru dengan kepala dinas pendidikan sebagai penanggungjawab teknis. Jadi kontraknya sudah jelas, pasal-pasalnya sudah jelas mengikat antara mereka (guru) dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan, “katanya.

Dalam surat perjanjian kerja (SPK) yang ditandatangani oleh Kepala dinas Pendidikan kebudayaan pemuda dan olahraga dan peserta guru kontrak yang lolos seleksi terdapat 11 pasal yang harus dipatuhi.

42361322_745443909124104_1251179339748212736_n

Kesebelas pasal itu berisi tentang poin-poin kewajiban dan larangan yang wajib dijalankan oleh kedua belah pihak. Salah satunya,pada pasal tujuh tentang pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja yang menegaskan bahwa pihak kedua (guru kontrak) dapat diberhentikan apabila terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik.

“Disitu kan kita ada pasal yang berbunyi tidak terlibat dalam partai politik, itu berarti tanpa dia lapor diri kita pasti putus kontrak. Jadi nama-nama itu kita sudah berikan ke Bawaslu. 871 nama yang lolos tes kemarin kita sudah berikan ke Bawaslu untuk dicermati karna mereka sudah menyurati kita, “ungkap Rumaratu.

Saat ini dinas pendidikan kebudayaan pemuda dan olahraga sendiri belum bisa memastikan siapa calon peserta guru kontrak daerah yang telah terdaftar sebagai calon anggota legislatif. Untuk itu, pihaknya masih menunggu surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten SBT atas nama guru kontrak yang telah terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan legislatif tahun 2019.

“Nanti setelah itu surat Bawaslu masuk kesini (dinas pendidikan) ada temuan nama-nama guru kontrak baru kita tindaklanjuti, tapi semestinya itu sudah jelas dalam kontrak, “ujarnya.

Karena itu, hingga kini, dinas pendidikan kebudayaan pemuda dan olahraga kabupaten SBT belum bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) guru kontrak tahun 2018.

42384505_922544337945722_8707344876020170752_n

“SK itu berlaku tanggal 1 Oktober, sekarang ini belum berlaku. Ditetapkan itu tanggal 1 Oktober 2018 dan tanggal 1 (Oktober) itu mereka sudah harus lapor diri di sekolah masing-masing. Jadi sekarang masih ada waktu untuk bersiap-siap dari tempat lama ke tempat yang baru, “harap dia.

Rumaratu memastikan, pihaknya tidak akan kecolongan meloloskan guru kontrak yang berstatus sebagai calon anggota legislatif. Hal itu, kata dia, tergantung hasil temuan dan laporan dari pihak Bawaslu kabupaten SBT. Sebab, saat ini Badan pengawas pemilu itu telah mengantongi nama seluruh peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi guru kontrak tahun 2018 untuk dikroscek dalam DCT pileg.

“Insyah Allah tidak ada, karna yang punya kewenangan untuk buat temuan itu (Bawaslu) bisa mempertanyakan temuan yang direkomendasikan ke dinas, “tegas Rumaratu. (IN-17)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top