Hukum & Kriminal

Dugaan Jaksa Nakal, Dalangi Kasus DD dan ADD Tahun 2015 Kabupaten SBB

Ambon,Maluku- Dugaan mafia hukum dalam kasus tindak pidana korupsi,Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015, disinyalir adanya permainan kotor yang dilakukan oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Piru hingga tidak menjerat Mantan Kepada BPMPD,Kabupaten Seram bagian Barat (SBB) Woody Timisela.

Hal ini akhirnya terkuak dalam Focus Group Discusion (FDG),Pemanfaatan Hasil Rekaman Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadilan Negeri Ambon,yang digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon,Kamis  (27/9/2018).

Kegiatan yang dihadiri oleh Bidang Informasi dan Data (KPK RI), akademisi, jaksa, pengacara, kepolisian dan penggiat anti korupsi membahas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 9/PID.SUS/TPK / 2017/PN Ambon

Dari konotasi putusan yang disampaikan oleh,Prof. J.D Pasallbessy,SH.MH kemudian Dr. E. Toulle,SH.MH, selaku moderator memberikan kesempatan kepada peserta memberikan masukan dan atau kajian terkait Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 9/PID.SUS/TPK/2017/PN.Ambon.

Yustin Tuny,SH selaku Pengacara Terdakwa Drs.R.Silooy menjelaskan dari  Posisi Kasus yang dibacakan terkait Penyalah gunaan DD/ADD Kabupaten SBB Tahun 2015 sebagaimana putusan tersebut.

“ Kasus Posisi melibatkan Klien saya kalau dilihat secara cermat Penyidik Kejaksaan Negeri Piru, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Piru maupun Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada pengadilan Negeru Ambon beranggapan ada 2 sumber dana yang diselewengkan oleh Klien Saya yakni DD yang bersumber dari APBN dan ADD yang bersumber dari APBD. Tetapi berdasarkan bukti hukum yang ada DD dan ADD dicairkan pada bulan November dan Desember 2015 dan terkait 108 juta. Kami punya bukti hukum dana tersebut telah dicairkan pada bulan desember 2015 oleh Plt. BPMPD dijabat oleh Woody Timisela” kata Yustin Tuny.

Dijelaskan, Kegunaan DD adalah untuk Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan Kegunaan ADD adalah disamping Infrastruktur, Pemberdayaan Masyarakat dan Operasional Pemerintahan Desa termasuk untuk TPAPD.

“Dana Desa tidak di perbolehkan digunakan untuk TPAPD ironisnya selama proses hukum berjalan DD juga dilibatkan dalam persoalan terkait dengan TPAPD” ungkap Tuny.

Diungkapkannya, selama proses pemeriksaan sampai dengan persidangan harus berdasarkan bukti, artinya dari 92 desa di SBB, berapa Desa yang dapat ADD tidak sesuai dengan Alokasi yang sudah di tetapkan dengan Peraturan Bupati.

“Fakta membuktikan tahun 2015 semua Desa di SBB mendapatkan semua hanyanya tanpa kekurangan satu rupiahpun sehingga menurut Yustin Tuny dakwaan Jakasa Penuntut Umum dan Putusan Pengadilan terhadap Drs. Silooy sangat keliru,”Ungkapnya

Dijelaskannya, Drs.R.S dimutasikan sebagai Kepala BAPEDA bulan 27 Juli  2015, sedangkan DD/ADD ditransfer ke rekening Desa tahap I bulan November 2015 dan tahap II bulan Desember 2015.

Dengan demikian yang menjadi pertanyaa Apakah relefan Drs.R.Silooy harus dihukum karena perbuatan hukum orang lain?

“Bahwa nama R. Silooy Nama memerintahkan Bendahara untuk di pakai dana DD dan ADD untuk kegiatan dinas yaitu; (1) Kegiatan Harganas yang di lanjutkan dengan Pameran TTG (teknologi tepat guna). (2) Pelantikan 4 (empat) Kades. (3) BIMTEK untuk Kepala Desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan bulan September 2015  secara dejure Drs.R.S, sudah tidak menjabat sebagai Plt.Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat,sesuai keputusan Bupati Seram Bagian Barat Tanggal 25 Juli 2015,” Tegasnya

Dikatakan 3 (tiga) kegiatan tersebut  di tampung dalam APBD Kabupaten SBB tahun Angaran 2015 yang di jabarkan lebih lanjut dalam Daftar Perencanaan Angaran (DPA) unit Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa  tahun angaran 2015

“Fakta membuktikan bahwa 3 (tiga) kegiatan ini telah keluarkan SPM yang di tandatagani oleh WODY TIMISELA S.Hut dan telah di keluarkan SP2D untuk ketiga kegiatan tersebut. (1) SP2D No. 2692/BEL/BPMPD/XII/2015 Tgl. 30 Desember 2015 untuk Pembayaran  Kegiatan Pelantikan Kepala   Desa tahun 2015 sebesar Rp. 35.000.000, dari Rp. 1,4 M yang di siapkan dalam DPA. (2) SP2D No. 2170/BEL/BPMPD/XII 2015 tgl 21 Desember 2015 untuk Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas dalam Rangka Teknologi Tepat Guna (TTG) sebesar Rp.64.583.400  (3)SP2D No. 2203/BEL/BPMPD/XII/2015   tgl 22 Desember 2015 untuk kegiatan Pelantikan Aparatur Desa sebesar Rp.18.715.00,”Ucapnya

Diungkapkannya, dengan demikian yang menjadi pertanyaan adalah kalau SP2D sudah di keluarkan dan sudah di cairkan kemanakah uang itu?. Bukannya uang itu harus di pakai sebagai penganti uang yang telah di pinjamkan?. Mengapa nama Drs.R.Silooy yang dikait-kaitkan dengan uang tersebut?.

“Oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Piru beranggapan sekan Drs.R.Silooy telah mengunakan uang tersebut. Padahal LHP BPK sudah gamblang bahwa uang itu ada di Bendahara malah di simpan di rekening pribadinya,”Tuturnya

Selain itu bukti yang dimiliki kata Yustin Tuny, semua SPJ ditandatagani oleh WOODY TIMISELA,S.Hut. Hal ini perlu Kami sampaikan untuk menjawab semua keragu-raguan masyarakat .

“Oleh karena itu selain proses kasasi yang telah Kami lakukan, Kami akan mengambil langkah hukum terhadap nama-nama yang disebutkan dalam persidangan tetapi tidak dimintai keterangan maupun bukti hukum keterlibatan mereka tetapi mereka tidak dimintai keterangan serta langkah hukum lain yang telah Kami siapkan,”Pungkasnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top