Ambon,Maluku- Proses hukum dua terdakwa kasus penyerobotan lahan Eks Hotel Anggrek,masing-masing,Jacobus Nusawakan dan Buce Likumahua diputus beragam hukuman pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, pada Kamis (6/9/2018) kemarin.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan kepada kedua terdakwa kasus penyerobotan lahan eks hotel Anggrek,milik Beni DA Lokolo tahun 2017,dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon,Jim Wally (Hakim Ketua),Philips Pangalila dan Felix Roni Wuisan dilakukan secara terpisah yang dimulai dengan pembacaan tuntutan kepada Jacobus Nusawakan alias Bob, Ketua Yayasan GEMA 7 yang di jatuhi pidana penjara selama 4 bulan. Sedangkan terdakwa Beni Likumahua di jatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sidang yang dihadiri oleh penasehat hukum kedua terdakwa Semy Waileruni dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon,Cheti Lesbata,SH,menuai protes dari PH kedua terdakwa yang dinilai tidak semua nama-nama saksi dari terdakwa disebutkan dalam amar putusan tersebut.
Vonis Majelis Hakim PN tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon,Cheti Lesbata yang menuntun terdakwa Buce Likumahua dengan pidana penjara 2,6 tahun,sedangkan untuk terdakwa Bob Nusawakan dituntut dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Selain itu terkait dengan proses hukum yang dijatuhi Majelis Hakim PN, Kuasa hukum lahan ahli waris eks Hotel Anggrek, Elizabeth Tutupary dan Johanis Leatemia,kepada INTIM NEWS,Jumat (7/9/2018),mengatakan pemilik sah lahan eks Hotel Anggrek adalah janda Antoneta Muskitta/Natary yang merupakan ahli waris sah dari Maria Muskita/Latumalea berdasarkan penetapan eksekusi Nomor: PN.AB Nomor 21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara eksekusi pengosongan Nomor : PN.AB 21/1950 tertanggal 6 April 2011 terhadap putusan Nomor 21 tahun 1950.
“ Buce Likumahua dalam kasus penyerobotan tanah Eks Hotel Anggrek,bertindak untuk dan atas nama Albartos Matulessy dalam persidangan telah terbukti melakukan penyerobotan dan dihukum 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon,dalam sidang putusan pada tanggal 6/9/2018 (Kamis-red).Dengan demikian sudah ada 2 orang yang dihukum pidana dalam kasus penyerobotan lahan eks hotel anggrek yang mengatas namakan Albartos Matulessy,masong-masing,Robby Likumahua dan Buce Likumahua,”tutur pengacara Elis Tutupary,SH.
Dikatakan,untuk proses hukum yang dijatuhi Mejelis Hakim PN Ambon kepada, Robby Likumahua tahun 2011,dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan,sementara Albartos Matulessy sudah diperiksa dua kali dalam kasus penyerobotan dan berdasarkan bukti-bukti surat yang ada juga saksi-saksi.
“ Dalam waktu dekat,kami sebagai ahli waris yang sah pemilik tanah Eks Hotel Anggrek,berharap agar segera ditetapkan tersangka dan proses hukum berjalan adil dan transparan. Sehingga masyarakat banyak tidak dirugikan oleh propaganda yang selama ini didengungkan oleh pengacara Semmy Waileruny, SH,selaku penasihat hukum Albartos Matulessy Cs,cenderung memutar balikan fakta bukti surat-surat dengan cara membangun opini di masyarakat melalui media. Yang selama ini sengaja di diamkan oleh ahli waris yang sah,”ungkap Tutupary.
Lanjut dikatakan,sebagai ahli waris yang sah pemilik tanah Eks Hotel Anggrek,kliennya Novita Muskita dan kawan-kawan, Marthen Muskita dan kawan-kawan, serta Benny Lokollo dan kawan-kawan,selama ini tidak menanggapi komentar yang dikeluarkan oleh PH Albartos Mattulessy (Semi Waileruny,SH-red), sampai semua bukti,kebohongan dari para tersangka-tersangka penyerobotan tanah eks hotel anggrek di adili sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Prinsipnya siapapun yang terlibat membengkikan fakta hukum,harus mempertanggung jawabkan didepan hukum,demikian tekad dari klien kami,keluarga Maria Muskita Latumalea,sebagai ahli waris yang sah pemilik tanah eks Hotel Anggrek di Kota Ambon,yang beralamat di Batu Gajah,Kelurahan Urimeseng,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,”Tegasnya. (IN-07)
