Ambon,Maluku– Bahan kimi berbahaya jenis B3 yang dikemas dalam karung merk Jhin Chan, berhasil digerebek oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus)Polda Maluku,digudang penyimpanan milik PT.Buana Pratama Sejahtera (BPS), yang beralamat di Jln Hassanudin, kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,Kamis (13/9/2018).
Dari pengerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipiter AKBP Oni Prasetyo, bersama tim Kompol Max Tahiya, berhasil menemukan barang bukti sebanyak 420 karung bermerk Jhin Chan yang berisikan bahan kimia berbahaya jenis B3 yang tersusun rapih dan tersimpan digudang milik PT BPS,yang dijaga oleh salah seorang karyawan PT BPS bernama Abaram Tahalele alias Ampi warga Kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.
420 karung bahan kimia jenis B3 tersebut diketahui dipasok melalui pengiriman melalui ekspedisi PT Sokasindo Inti Logistik yang merupakan jasa pengurusan ransportasi,dan di pesan oleh PT BPS untuk dipasok ke lokasi penambangan emas di Gunung Botak,Kabupaten Buru.
“Jumlah seluruhnya itu ada skeitar 700 karung lebih tetapi sebagian sudah di kirim ke Pulau Buru dan ini sisanya ada 420 karung tetapi satu karungnya sudah pecah,”ucap Abaram Tahalele alias Ampi
Baca Juga: 13.900 Kg Bahan Kimia B3 Dari Surabaya-Jatim,Dibongkar Ditreskrimsus Polda Maluku Di Kota Namlea-Buru
Dirinya,mengakui selama bekerja sebagai Karyawan PT BPS kirang lebih 1 tahun, dengan tugas untuk mengirimkan bahan kimia berbahaya tersebut,untuk dijual ke lokasi tambang emas gunung botak yang ada di Pulau Buru.
“ Selaku karyawan yang bekerja di PT BPS,saya ditugaskan untuk menjaga gudang penyimpanan bahan kimia milik PT BPS, dan juga mengirimkan barang-barang tersebut ke Kabupaten Buru pada beberapa waktu lalu,”ungkap Tahalea.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter, AKBP Ony Prasetyo, kepada sejumlah Wartawan yang berada di TKP, menjelaskan, penangkapan dan pengerebekan gudang penyimpanan 420 karung bahan komia berbahaya,milik PT BPS,berdasarkan proses penyelidikan yang telah dilalukan sebelumnya oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Jadi tadi (Kamis-red) kami mengamankan sebanyak 420 karung Jhin Chan yang mana barang-barang ini berisikan bahan kimia berbahaya dan akan dipasok ke kabupaten Buru. Saat kami tangkap gudang ino yang di jaga oleh salah satu karyawan. Barang-barang ini akan diproses beserta diduga pemilik, serta oknum-oknum yang diduga tahu akan diperiksa,”Ungkapnya
Baca Juga:Kabid Humas Polda Maluku,Bantah Keterlibatan Kapolres Buru Dalam Kasus 300 Karung Bahan Kimia B3
Dikatakan, setelah diamankan barang bukti 420 karung bahan kimia berbahaya,akan terus dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, yang sudah tentunya akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut.
“Kalau menurut penjaga ini ada 420 tetapi satu karung sudah rusak sehingga sisa 419 namun belum kita hitung ulang. Kami akan hitung ulang. Ini juga informasi dan pengembangan yang jelas apa yang kami lakukan ini untuk menjaga Maluku agar tidak terkontaminasi dengan bahan kimi berbahaya ini,”Jelasnya
Baca Juga:300 Personil TNI/Polri Bersama Pemkab Buru Dikerahkan,Tutup Tambang Emas Gunung Botak
Ditanyakan berkaitkan dengan ijin edar bahan berbhaya tersebut, Perwira Polri berpangkat dua melati itu, mengatakan pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut terhadap perizinan pasokan bahan kimia tersebut.
“Ini kan dari karung saja sudah jelas buka tulisan Indonesia. Kita akan mintai keterangan seluruhnya. Ini kita kembangkan terus. Nanti segera kita ambil keterangannya kalau sudah jelas maka pasti akan terbuka juga,” Ucapnya. (IN-07)
