Pemerintahan

Dinas Koperasi UKM SBT Gelar Sosialisasi Prinsip Pemahaman Koperasi

Bula,Maluku- Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi.Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.

Hal ini disampaikan Marcus Nanlohy, salah satu narasumber dari UPTD Balai Diklat Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Maluku saat memberikan materi pada kegiatan sosialisasi prinsip-prinsip pemahaman koperasi yang digelar dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seram Bagian Timur bertempat diaula penginapan Restu Kota Bula, Senin (24/9/2018) kemarin.

Koperasi kata Nanlohy, berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota koperasi itu sendiri serta masyarakat sekitar. Tidak hanya itu, kehadiran koperasi sebagai sokoguru dapat memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

42434073_906347462900865_4547631095218176000_n

“Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, “kata Nanlohy.

Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 1992 pasal 5, koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut. Pertama, keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Kedua, pengelolaan dilakukan secara demokratis. Ketiga, pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Keempat, pemberian balas jasa yang terbatas kepada modal dan keenam, kamandirian.

“Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas dan jati diri koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain, “ujar Nanlohy.

Sementara itu, kepada dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten SBT, Hasaluky Uyara mengatakan, kegiatan sosialisasi tentang prinsip-prinsip koperasi itu dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan tentang manajemen pengelolaan koperasi kepada anggota koperasi dan pelaku usaha kecil didaerah itu.

“Prinsip-prinsip ini kan memberi pengetahuan kepada koperasi yang sudah dibentuk maupun pengelompokan yang masih dalam proses pembentukan. Kemudian dalam pelatihan ini adalah bagaimana mereka bisa mengelola manajemen dengan baik, bobotnya lebih mengarah kesana, “ungkap Uyara.

42482999_683030802065614_1247160611863789568_n

Selain itu, kata dia, kehadiran pelaku usaha kecil yang tercatat hadir pada kegiatan itu akan dipakai sebagai data awal pihaknya untuk melakukan perencanaan ditahun-tahun mendatang.

“Pada akhirnya kepada mereka-mereka harus kita harus menyiapkan modal ditahun 2019. Ini semua masuk dalam perencanaan kita, “ujarnya.

Kegiatan sosialisasi prinsip-prinsip pemahaman perkoperasian yang digelar dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten SBT ini diikuti puluhan peserta. Totalnya mencapai 70 peserta. Mereka merupakan pelaku usaha mikro kecil menengah dan sejumlah koperasi maupun calon koperasi yang tersebar di 15 kecamatan yang ada didaerah itu.

“Peserta tercover diseluruh SBT, tapi tidak merata, yang terbanyak berada dikota Bula sekitar 30 dan yang lainnya menyebar dari 15 kecamatan yang ada, “jelas Uyara.

Kegiatan sosialisasi tentang prinsip-prinsip pemahaman perkoperasian menghadirkan dua narasumber dari UPTD Balai Diklat Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Maluku. (IN-17)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top