Ambon,Maluku– Untuk mengatasi krisis air bersih di Kota Ambon, akibat kemarau panjang, Walikota Ambon bersama Pimpinana PDAM Air Minum Kota Ambon,Kepala Dinas PU Kota Ambon berserta beberapa instansi Satuan perangkat Kerja Daerah (SKPD),dilingkup Pemerintah Kota Ambon melakukan pertemuan terkait dengan permasalahan krisis air tersebut.
Yang mana dari hasil keputusaan tersebut,menyetujui untuk dilakukannya pembuatan sumur bor yang berlokasi di Wainitu dengan kebutuhan biaya anggaran sebesar Rp. 650.000.000 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan dibebankan kepda Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini adalah Anggaran Belanja Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Tahun 2016.
Bahwa karena keadaan discresi atau keadaan sangat mendesak, sudah tetunya disetujuinya proses pengeboran air bersih tersebut dilakukan lebih awal dengan menggunakan dana internal dari PDAM Kota Ambon,dengan harapan bila proses administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon telah selesai sampai pada pencairan, biaya tersebut akan dikembalikan oleh Pemerintah Kota Ambon kepada PDAM Kota Ambon. Sebagaimana yang dimuat dalam surat pernyataan, yang dibuat tanggal 10 Februari 2016,dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pekerjan Umum Kota Ambon/Ketua Dewan Pengawas PDAM Ir. L.B Nanulaita,MT, Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Kota Ambon Mohamad Arif Hentihu,SE dan Anggota Dewan Pengawas Phill Meno Latumerissa,Spd serta Plt. Direktur PDAM Kota Ambon Ir. A Tetelepta.
Namun,seiring berjalannya waktu,kesepakatan anggaran pinjaman yang harusnya dibayarkan oleh Pemerintah Kota Ambon, kepada PDAM,telah disetor ke nomor rekening Mantan Direktur PDAM Kota Ambon,yang saat itu dijabat oleh Ir A.Tetelepta. Proses pembayaran uang pinjaman tersebut sama sekali tidak diketahui oleh Bendahara Keuangan PDAM yang saat itu dijabat oleh Atrishyane. W.Pical.
Permasalah ini kemudian berujung pada dilaporkannya,Ir A.Tetelepta oleh Atrishyane. W.Pical,ke pihak Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipdsus) Kejaksaan Tinggi Maluku,pada Senin (13/8 2018),terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kantor PDAM Kota Ambon senilai Rp. 266 Juta.
Dikatakan, bahwa Pical manyampaikan laporan kemudian Ir. Tetelepta selaku Plt. Direktur PDAM Kota Ambon memanggil Pical ke ruangannya dan menjelaskan bahwa pinjaman tersebut bukanlah Rp. 266 juta akan tetapi hanya Rp. 210 juta. Rp. 210 juta sebagaiman hasil pemeriksaan BPK.
Yustin Tuny,SH Pengacara ATRISHYANE. W PICAL saat dikonfirmasi Wartawan,Selasa (4/9/2018) menjelaskan beberapa waktu lalu Ir. A.Tetelepta menyurati Kantor Advokat Yustin Tuny dan Rekan, menjelaskan uang Rp. 210 juta telah di kembalikan ke PDAM Kota Ambon sebagaimana hasil audit BPK Provinsi Maluku.
Dijelaskan, hari ini 4 September 2018 Pical memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku terkair laporan yang disampikan,
“ Ya klien saya membawa bukti yang dilampirkan dalam laporannya tetapi ada juga bukti bukti pengembalian Rp. 210 juta oleh Ir. Tetelepta ke PDAM Kota Ambon,” Tutur Yustin Tuny.
Intinya pengembalian Rp. 210 juta telah dilakukan oleh Ir. A. Tetelepta selaku Direktur PDAM Kota Ambon diterima oleh Kepala Bgian Keuangan PDAM Kota Ambon Donald Hitipeuw,SE
Selain itu Ir.A.Tetelepta yang dikonfirmasi ITIM NEWS,melalui telephone selulernya,Selasa (4/9/2018),membenarkan adanya pengembalian uang pinjama ke pihak PDAM Kota Ambon. Uang pinjam tersebut yang dikembalikan oleh Dinas PU Kota Ambon,diserahkan ke pihak Kontraktor proyek sumur,kemudianpihak kontraktor ptoyek menyerahkannya ke Ir A.Tetelepta.
“Uang pinjaman telah diserahkan dari Dinas PU kepada kontraktor proyek,selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh kontraktor kepada Dirut PDAM Kota Ambon yang saat itu dijabat oleh saya,senilai Rp 210 Juta.Dan uang tersebut telah saya serahkan kepada Kepala Bagian Keuangan PDAM Kota Ambon,” Ungkap Tetelepta. (IN-07)
