AMBON,MALUKU– Informasi yang diterima INTIM NEWS, Rabu (19/09/2018),diduga terjadi konspirasi yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,dalam proses seleksi kenaikan pangkat ratusan guru Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat di Maluku, sehingga dinilai asal-asalan dan diluar prosedur serta aturan yang berlaku.
Hal ini dibeberkan oleh salah satu guru aktif yang enggan namanya diberitakan. Dirinya mengaku,tim seleksi dalam menyelesaikan berkas,tidak sesuai dengan persyaratan yang ada.
Malahan,menurut dia,guru-guru yang naik pangkat periode April 2018,ada unsur dongkrak dan permainan oleh tim penilai dari Diknas Maluku.
“Akhirnya,Saya harus terbuka atas ketidakadilan yang dilakukan oleh tim penilai kenaikan pangkat guru pada Diknas Maluku. Mereka asal-asalan dalam memutuskan,siapa yang layak naik pangkat. Padahal,ada ratusan guru sudah ikut seleksi sesuai prosedur dan syarat yang berlaku,tetapi ditolak tanpa alasan yang jelas oleh pihak Diknas.Parahnya lagi,ada oknum-oknum guru istilahnya lewat pintu belakang, yang dinyatakan lolos seleksi ,”bebernya dengan nada kecewa.
Sebutnya lagi,salah satu ASN pada Dinas tersebut atas nama Devi Manuputty,sering menolak nilai-nilai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang diusulkan para guru tanpa alasan yang jelas pula. Selain itu,ada guru yang mengusulkan kenaikan pangkat harus membeli buku seharga Rp 3juta, sesuai ketentuan darinya.
“Jika yang diperlukan tiga buah buku maka, kalikan saja,berapa total nominalnya. Ini sudah termasuk pungli.Kasihan,jika pengusulan guru dari luar Kota Ambon yang ingin naik pangkat. Bila dikalkulasi,melebihi budget yang mereka siapkan. Belum ongkos transport,biaya nginap,belum lagi bayar biaya-biaya pengamanan yang diduga pungli tersebut. Namun, hasil akhir ditolak,” katanya.
Dirinya menuturkan, proses seleksi kenaikan pangkat, harusnya melewati persyaratan umum. Anehnya, tidak demikian yang terjadi.
“Usul kenaikan pangkat,harus melewati persyaratan. Tetapi ,tim penilai tidak pernah lewat persyaratan umum, padahal nilai ada di Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Guru (Dupak),serta 14 item kompetensi guru yang ada juga SKP,” jelasnya.
Sesalnya, masih marak terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di Diknas Maluku oleh oknum-oknum ASN tertentu.
” Saya menghimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Saleh Thio, selaku Ketua Tim Penilai , secara serius melihat hal ini.
Agar supaya, pada seleksi periode Oktober, ratusan guru yang memang sudah selayaknya naik pangkat,diakomodir,” pintanya.
Diketahui, proses seleksi kenaikan pangkat yang sesuai prosedur, tertuang dalam Permennag PAN dan RB No.16 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 16 tahun 2013,tentang kenaikan pangkat guru.
Sementara itu, proses seleksi yang benar, harus melewati 14 kategori penilaian kompetensi. Diantaranya,item mengenal karakteristik peserta didik,menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik,pengembangan kuri kulum,kegiatan pembelajaran yang mendidik juga memahami dan mengembangkan potensi.
Selain itu,item keenam sampai ke 14 yakni, komunikasi dengan peserta didik, penilaian dan evaluasi, bertindak sesuai dengan norma Agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia. Kesembilan menunjukan pribadi yang dewasa dan teladan. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi dan rasa bangga menjadi guru.
Selanjutnya,bersikap inklusif,bertindak objektif serta tidak diskriminatif. Komunikasi dengan sesama guru,tenaga pendidik, orang tua peserta didik dan masyarakat.
Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang ada. Item ke14 kompetensi tentang mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif.
Kenyataan yang terjadi, proses penilaian yang dilakukan oleh Tim penilai pihak Diknas Maluku, diluar prosedur kompetensi yang ada. Entah, mengambil nilai dari unsur yang mana. (IN-06).
