Hukum & Kriminal

Diduga Pakai SPPD Fiktif, Istri Walikota Ambon Diperiksa Polisi Pekan Depan

Ambon,Maluku– Pernyataan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy,kepada awak media beberapa waktu lalu yang membantah tudingan miring pemberitaan media lokal di Kota Ambon, mengenai istrinya yang mangkir dari pemeriksaan Polisi sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas Pimpinan (SPPD) Kota Ambon tahun 2011,hanyalah pemanis bibir.

Pasalnya,untuk membongkar dugaan tipikor SPPD fiktif yang menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2011, penyidik tipikor Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,kembali melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi, untuk kali kedua kepada istri Walikota Ambon, nyonya Leberina Louhenapessy alias ibu Deby, yang di jadwalkan akan menjalani pemeriksaan bersama beberapa mantan Pejabat Pemkot Ambon pada pekan depan.

” Untuk proses penyidikan kasus SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011, penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp. Lease,kembali melayangkan surat pemanggilan kali kedua kepada istri Walikota Ambon, nyonya Leberina Louhenapessy, alias ibu Debi.Untuk surat kedua yang dilayangkan kepada ibu Leberina Louhenapessy,dikarenakan pada surat pemberita huan pemanggilan saksi tertanggal 7 September 2018 kemarin,memang ada salah pengetikan nama dengan inisial D. Louhenapessy,yang sebenarnya ditujukan kepada ibu Debi,bukan Dani Louhenapessy,ASN Pemkot Ambon,” ungkap Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Yahya.M.Leinussa kepada Wartawan diruangan kerjanya, Rabu (19/9/2018).

Perwira pertama Polri itu, mengakui adanya kesalahan penulisan nama istri Walikota Ambon yang dimuat dalam surat pemanggilan pemeriksaan saksi yang dikirimkan oleh penyidik Polisi, tertanggal 7 September 2018, sebenarnya ditujukan kepada Nyonya Leberina Louhenapessy yang biasanya dipanggil Debi dan bukan Dani Louhenapessy, yang bekerja sebagai ASN  di Pemkot Ambon.

” Dalam surat pemanggil pertama yang dilayangkan oleh Penyidik Satreskrim tertanggal 7 September 2018 kemarin, sebenarnya di tujukan kepada istri Pa Walikota ibu Leberina Louhenapessy.Namun karena salah pengetikan sehingga namanya D.Louhenapessy, ASN Pemkot Ambon. ASN Dani Louhenapessy, sudah diberikan penjelasan oleh penyidik, mengenai nama yang tertera di dalam surat pemberitahuan pemanggilan saksi, saat yang bersangkutan sendiri (Dani Louhenapessy-red) mendatanggi ruangan penyidik Satreskrim Mapolres Ambon. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ibu Leberina Louhenapessy, yang sempat memprotes namanya, namun setelah di cek ternyata yang bersangkutan sendiri sering di sapa dengan nama panggilan ibu Debi,” tutur Leinussa.

Dikatakan,istri Walikota Ambon (L.Louhenapessy-red) sendiri yang notabenenya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Ambon, diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus tipikor SPPD fiktif Kota Ambon, lantaran diketahui menggunakan sebagian anggaran perjalanan dinas Pemkot Ambon tahun 2011,dalam kegiatannya bersama Walikota Ambon di Jakarta pada tahun 2011.

Pemeriksaan saksi istri Walikota Ambon, tersebut sesuai dengan data temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Provinsi Maluku yang diserahkan kepada pihak Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease.

” Ibu Debi akan diperiksa sebagai saksi, karena diketahui menggunakan sebagian anggaran SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011. Surat pemberitahuan pemanggilan pemeriksaan sudah dikirim oleh penyidik Satreskrim kepada ibu Debi, namun yang bersangkutan masih berada di Jakarta. Sehingga agenda pemeriksaan saksi kepada ibu Debi dan beberapa mantan Pejabat Pemkot Ambon, yang seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/9/2018), diundurkan pada pekan depan,”Ucapnya. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top