Ambon,Maluku– Proses penyelidikan (Lidik),kasus pencurian uang senilai Rp 200 juta milik korban Syaharuddin Saddah (49 tahun),Warga Batu Merah,RT 002/Rw 001,Desa Batu Merah,Kecamatan Sirimau,yang dilaporkan ke pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskirm) Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pada Senin (16/10/2017),tahun kemarin,akhirnya membuahkan hasil.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Unit II,kurang lebih 11 bulan,terhitung dari bulan Oktober 2017 sampai Agustus 2018,penyidik Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian bernama Muhhamad Isma Siladja.
“Pelaku Muhhamad Isma Siladja, warga Desa Geser,Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),diringkus oleh anggota Unit II Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,pada tanggal 9 Agsutus 2018. Selain meringkus Muhhamad Isma Siladja,anggota Unit II,Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya,yaitu Yono alias Bram,alias Cucur,La Yono Alias Suyono,warga Buton,Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (SPO) Polisi,”ungkap Paur Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,Ipda Yahya.M.Leinussa,kepada Wartawan diruangan kerjanya,Selasa (9/8/2018).
Perwira Pertama Polri itu menjelaskan,kronologi kejadian berawal, ketika korban (Syaharuddin Saddah-red) yang saat itu bersama dengan saksi Berthy Hace Sitaniapessy, baru mengambil uang di cas sebesar Rp 200.000.000 dari Bank Maluku,Senin (16/10/2017) .
Dan setelah itu korban bersama dengan saksi (Berthy Hace Sitaniapessy-red) pergi ke toko bangunan untuk membeli bahan-bahan bangunan.
Setelah sesampainya korban bersama saksi di Toko Tersebut saksi yang saat itu mengenderai mobil Fortuner dengan nomor Polisi, B 1832 PJJ Warna hitam milik korban, kemudian saksi turun dan masuk kedalam toko. Selang waktu sekitar 2 menit korban turun dari mobil untuk mengikuti saksi yang sedang dalam toko tersebut. Selang beberapa waktu kurang dari satu menit, korban kemudian kembali ke mobil dan mengambil uang untuk membayar bahan bangunan yang sudah dipesan bersama saksi. Saksi bersama korban pun hendak mengambil uang dalam plastik warna hitam yang ditaruh dikursi bagian tengah mobil,kaget bukan kepalang,setelah melihat uang Rp 200 juta yang ditaruh didalam mobil telah hilang dicuri orang.
“ Saksi bersama korban pun sempat menanyakan kepada warga sekitar,namun tidak satupun warga mengetahui kejadian hilangnya uangan Rp 200 juta yang ditaruh oleh korban dan saksi didalam mobil. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh korban bersama saksi ke Unit Sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres P.Ambon dan Pp.Lease,pada Bulan Oktober 2017. Hingga saat ini dua orang pelaku yang masuk dalam DPO masih terus dalam penyelidikan Polisi.Pasal yang disangkan kepada pelaku Muhhamad Isma Siladja,adalah pasal 362 KUH Pidana,dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,”ungkap Leinussa. (IN-07)
