Malra,Maluku-Kabupaten Maluku Tenggara, dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang terus mengalami kenaikan pada tahun-tahun mendatang, akan menjadi salah satu Kabupaten yang memiliki potensi pendapatan pajak dan retribusi daerah yang cukup besar. Hal ini disebabkan dengan adanya Kegiatan Festifal Pesona Meti Kei yang sudah menjadi agenda tahunan Pemda Malra. Dengan adanya kegiatan tersebut akan mendorong sektor pariwisata dan sektor lainnya seperti usaha dibidang jasa, kuliner, hiburan dan lain-lain, yang didalamnya terdapat potensi pajak dan retribusi daerah yang cukup besar apabila dikelola secara baik.
Hal ini disampaikan Bupati Malra, Ir,Anderias Rentanubun,disela-sela acara launching Sistim Online Pajak dan Retribusi Daerah, yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah, (Bapenda) Malra di aula Kantor Bupati, Jumat, (7/9/2018).
Bupati,mengatakan,sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemda,telah mengeluarkan beberapa Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah tersebut.
“Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan daerahnya secara professional dan mandiri. Pajak dan Retribusi Daerah memberikan kontribusi besar dalam pendapatan asli daerah dan merupakan sumber dana bagi Pemerintah Daerah dalam membiayai pembangunan daerah yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat,”ungkapnya.
Menurutnya untuk mengantisipasi hal tersebut, tentu memerlukan inovasi dan terobosan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah di Kab Malra kedepan.
“Salah satu langkah maju yang dilakukan oleh Pemda Malra, yakni dengan adanya Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor: 107 Tahun 2018, tentang Sistim Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penerapan sistim pembayaran pajak dan retribusi daerah secara online ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak,”pungkasnya.
Diakuinya manfaat penggunaan aplikasi sistim pembayaran pajak dan retribusi daerah secara online ini adalah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pelayanan perpajakan, mengefektifkan proses administrasi pajak, mengefisiensi waktu, sehingga keterlambatan pembayaran pajak dapat berkurang.
“Bagi Pemerintah Daerah,pembayaran pajak online memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan daerah,dan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efesiensi dalam pemungutan pajak, serta mencegah terjadinya penyalah gunaan pajak dan retribusi daerah,”ujar Bupati dua periode itu.
Dijelaskannya, bahwa sistim online ini, melibatkan pihak perbankan dalam hal ini Bank Maluku, sehingga setiap transaksi pembayaran pajak oleh wajib pajak ke kas daerah dapat terkoneksi dengan pihak Bapenda, sistim ini juga menggunakan ‘Tapping Box’ yaitu alat penangkap transaksi yang dicetak oleh cash register atau CPU. Ini dimaksudkan agar bagi wajib pajak dapat terhindar dari Iaporan internal fiktif, karna dapat mengetahui pendapatannya secara riil.
Rentanubun juga berharap, pada tahun-tahun yang akan datang seluruh wajib pajak, baik itu wajib pajak hotel, restoran, hiburan, pajak parkir dan lainnya, sudah menggunakan tapping box.
“Pemerintah Daerah selalu mengharapkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat sebagai pembayar pajak dan semua pihak, baik itu DPRD, Perbankan, dan terutama wajib pajak dan retribusi dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara yang sama-sama kita cintai ini,”harapnya.(IN-09).
