Kesehatan

BPJS Kesehatan Kota Tual Berikan Sosialisasi JKN-KIS Untuk PPNPN Perangkat Desa dan Honor Daerah

Tual,Maluku– Dalam upaya meningkatkan cakupan kepesertaan demi terwujudnya Universal health Coverage (UHC) di Tahun 2019, BPJS Kesehatan Kota Tual bekerja sama dengan Tim Verifikasi dan Validasi Data jamkesda Kota Tual menyelenggarakan Sosialisasi Program JKN-KIS kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Honorer Daerah dan Perangkat Desa, Kamis (13/9/2018) di Tual.

Sosialisasi ini hadiri sekitar 200 orang yang terdiri dari Seluruh Pimpinan dan kepala Bidang Kepegawaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Seluruh Perangkat Desa yang ada di 2 Kecamatan di Kota Tual. Kecamatan tersebut adalah Kecamatan Pulau Dullah Selatan dan Kecamatan Pulau Utara.

Kegiatan Sosialisasi ini dibuka secara langsung oleh Wakil Ketua Tim Jamkesda sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Tual, dr. Betty Zubaedah. Dalam sambutannya, Betty mengatakan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, Pegawai Honorer dan Perangkat desa harus memiliki Jaminan Kesehatan yang pembiayaannya bersumber dari APBD dan APBDes.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari 3 narasumber yaitu, Kepala Seksi Bank Kantor KPPN Tual, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kepala BPJS Kesehatan Kota Tual.

Ridwan fadirubun, Sekretaris Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa  mengatakan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa telah jelas bahwa perangkat desa wajib memiliki Jaminan Kesehatan.

Penganggaran iuran Jaminan Kesehatan bagi perangkat daerah akan di sampaikan langsung Kepada Walikota Tual agar dapat direalisasikan pada Tahun anggaran 2019.

Pada kesempatan tersebut, Yulita Betaubun Kepala Bidang Bank, KPPN Kota Tual mengatakan bahwa menjadi peserta JKN-KIS adalah wajib sehingga Satuan Kerja wajib mendaftarkan seluruh pegawai tidak tetap, pegawai honorer,staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan oleh APBN maupun APBD.

Dalam pemaparan materi, Kepala BPJS Kesehatan Kota Tual, Adriani Sassan mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah agar seluruh PPNPN perangkat desa maupun pegawai honerer se-Kota Tual didaftarkan oleh setiap satuan kerja.

Iuran JKN-KIS pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) ini yaitu 5% dari penghasilan atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang terdiri dari 2% ditanggung oleh peserta dan 3% ditanggung oleh pemberi kerja. Iuran ini lebih murah karena sudah mencakup 5 orang anggota keluarga yaitu suami/istri dan 3 orang anak.

Selain itu Adriani menyampaikan bahwa saat ini Cakupan kepesertaan Kota Tual telah mencapai 90% dari jumlah total penduduk.

Untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) tahun 2019 minimal 95% penduduk Kota Tual harus tercover dalam JKN-KIS atau masih ada sekitar 4.142 Jiwa.

“Harapan kami, seluruh PPNPN Kota Tual dapat didaftarkan di Tahun 2019, sehingga Kota Tual menjadi Kabupaten/Kota ke-dua di Provinsi Maluku yang mencapai Universal Health Coverage (UHC).” Tutupnya. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top