Ambon,Maluku- Aroma tidak sedap kembali dimunculkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Piru,yang diduga meminta para saksi untuk tidak mengembalikan Pinjaman TPAPD tahun 2015 dan pada saat pemeriksaan barulah mengembalikan TPAPD tahun 2015 yang diterima.
Berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan dibawah sumpah yang termuat dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 09/Pid.Sus/ TPK/2017/ PN.AB halaman 69 sampai dengan 74.
Saksi Emil Rumalatu menjelaskan pada saat di penyidik ada penyidik Ibu Endang bilang jangan kembalikan uang dulu nanti setelah diperiksa baru kembalikan uang, hanya saja saksi telah mengambalikan semua pinjaman ke kas daerah sebesar Rp. 12. 300.000
Selain itu Saksi Benoni Haurissa menjelaskan, saat itu Penyidik Ibu Endang bilang jangan kembalikan uang dulu, akan tetapi faktanya saksi telah mengembalikan semua pinjaman ke kas daerah sebesar Rp. 12. 300.000 melalui Ibu Megie.
Selain itu saksi Oktovianus Corputty menjelaskan dirinya mengembalikan pinjaman tersebut setelah pemeriksaan dari penyidik saksi telah berniat mengembalikan pinjaman tersebut sejak januari 2016 akan tetapi ada pernyataan jangan pengembalian dulu nanti diperiksa baru dikemnalikan dan itu jaksa yang mengatakan demikian.
Kepada Wartawan,Senin (24/9/2018), Yustin Tuny,SH selaku Kusa Hukum Drs. Silooy tidak mengetahui maksud dan tunjuan pernyataan Jaksa Endang kepada para saksi.
“Ya ini termuat dalam putusan otomatis keterangan para saksi ini disebutkan didalam persidangan oleh karena itu berdasarkan Pasal 185 KUHAP ayat (1) disebutkan keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan disidang pengadila, adalah sah menurut hukum namum maksud dan tujuan pernyatan Jaksa Endang hanya Tuhan yang tau” tutur Yustin Tuny
Seperti diketahui, Tanggal 12 Juni 2015 kurang lebih Pukul 10. 00 wit adanya Demonstrasi yang dilakukan oleh kepala-kepala desa di Kantor Bupati Seram Bagian Barat meminta pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Bulan Januarai sampai dengan Bulan Juni tahun 2015 yang belum terbayarkan.
Bahwa saat para kepala desa sampai di Kantor Bupati Seram Bagian Barat, ternyata pagar kantor bupati sudah ditutup oleh petugas keamanan kantor bupati sehingga para kepala desa tidak dapat masuk ke halaman kantor bupati.
Situasi semakin mencekam/tegang saat para kepala desa bereaksi menggoyang pagar kantor bupati memaksa masuk, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali berkordinasi dengan Dalmas Polres Seram Bagian Barat untuk melakukan penggawalan terhadap para kepala desa yang melakukan aksi demonstrasi sehingga situasi dan kondisi dapat dikendalikan.
Bahwa Tanggal 12 Juni 2015 kurang lebih jam 11.00 Wit rapat internal Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang terdiri dari Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala DPPKAD Kabupaten Seram Bagian Barat. Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Seram Bagian Barat Jacobus Puttileihalat,S.sos.MMP
Bahwa Tanggal 12 Juni 2015 kurang lebih Pukul 14.00 Wit. Kepala DPPKAD Kabuapten Seram Bagian Barat ke ruangan BPMPD dengan membawa uang Rp. 260.000 000 (dua ratus enam puluh juta rupiah) selanjutnya staf BPMPD mengambil uang tersebut untuk dibayarkan kepada para kepala desa yang telah menanti pembayaran hak mereka, tempat pembayaran hak-hak para kepala desa di restoran milik Bupati dengan catatan jika DD dan ADD telah dicairkan maka uang yang telah diterima harus dikembalikan.
Bahwa psikologi para kepala desa se- Kabupaten Seram Bagian Barat Tanggal 12 Juni 2015 meminta pembayaran (TPAPD) selama 6 bulan yang belum terbayarkan adalah discresi/keadaan mendesak yang harus dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat karena sampai dengan Bulan Juni 2015 dana DD dan ADD belum ada.
Oleh karena itu untuk menjawab kebutuhan para kepala desa maka hasil rapat koordinasi menghasilkan kesepakatan berupa untuk pembayaran TPAPD dapat dipinjam dari Kas Daerah dengan ketentuan setelah DD dan ADD dicairkan kepala desa penerima TPAPD yang bersumber dari pinjaman Kas Daerah harus mengembalikan pinjaman tersebut.
“Demonstrasi saat itu adalah akumulasi kekecewaan para kepala desa yang belum menerima hak mereka selama 6 bulan, sehingga direspon oleh harus direpon oleh Pemda seram Bagian Barat, yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana posisi para kepala desa tersebut di alami oleh para penyidik yang menangani perkara ini,” Tanya Yustin Tuny. (IN-07)
