Hukum & Kriminal

Aniaya Anak Tetangga,Oknum Pemuda Kudamati Ambon di Polisikan

Ambon,Maluku– Berlagak layaknya seorang preman, Marko Alfons, pemuda Kudamati Rt 002/Rw.001 Belakang SPK, Kecamatan Nusaniwe, akhirnya dilaporkan ke Unit Sentra Pelayanan Kepoliasian Terpadu (SPKT), lantaran diketahui  menganiaya, korban VGT (20 tahun), hingga babak belur, pada Kamis (27/9/ 2018),sekitar pukul 22.00 WIT.

Paur Subag Humas Polres P.Ambon dan Pp.Lease, Ipda Yahya.M.Leinussa, yang ditemui Wartawan di ruangan kerjanya, Jumat (28/9/2018),membenarkan adanya kasus penganiayaan yang terjadi ditempat kejadian perkara Kudamati Lorong SPK Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon,pada Kamis kemarin.

Dikatakan,kronologi kajadian berawal ketika korban (Victor Gery Tahapary-red), yang baru pulang latihan baris- berbaris, sekitar pukul 22.00 WIT, dipanggil oleh pelaku yang saat itu tengah menkonsumsi miras di TKP Kudamati Lorong SPK, Kecamatan Nusaniwe Ambon. Merasa di panggil oleh pelaku, korban kemudian mendatangi pelaku dan ditanyakan oleh pelaku katanya ” ose tau salah to”.

“Belum sempat menjawab pertanyaan dari pelaku, korban langsung dipukul oleh pelaku hingga mengalami luka robek pada bibir atas dan bawah. Tidak terima dihajar oleh pelaku hingga babak belur, korban akhirnya mendatangi Unit SPKT Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease pada, Jumat (28/9/2018), sekitar pukul 13.00 WIT,”ungkap Leinussa.

Diakatannya, untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku yang telah di amankan di rutan Mapolres P.Ambon dan Pp.Lease, disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top