Ambon,Maluku– Keberhasilan anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dalam mengungkapkan kasus pengiriman dan peredaran bahan kimia berbahaya,di Kota Namlea,Kabupaten Buru,pada 23 Agustus 2018,akhirnya membuahkan hasil.
Dari hasil pengembangan penyelidikan informasi yang diterima dari masyarakat Kota Namlea,penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,akhirnya berhasil mengamankan sebuah peti kemas,berisikan 13.900 Kilo Gram (Kg),bahan kimia berbahaya jenis B3 di pelabuhan Kota Namlea,pada Kamis (6/9/2018),sekitar 16.30 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku,Kombes Pol Mohamad Roem Ohirat,kepada Wartawan dirungan kerjanya,Jumat (7/9/2018), menjelaskan,dari hasil pengeledahan dan pengungkapan sindikat pengiriman bahan kimia berbahaya tersebut,Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13.900 Kilo Gram (Kg) Bahan Kimia jenis B3 diantara,jenis Sianida berjumlah 80 kaleng ukuran 50 Kg,jenis karbon 196 karung dengan berat masing-masing karung 50 Kg,jenis Borak sebanyak karung dengan ukuran masing-masing karung 25 Kg.
“Kasus ini berhasil terungkap dari adanya informasi yang diterima oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku dari masyarakat Namle,Kabupaten Buru pada tanggal 23 Agustus 2018. Menindak lanjuti informasi dari masyarakat tersebut,anggota Ditres krimsus Polda Maluku akhirnya melakukan penyelidikan ke Kota Namlea,hingga akhirnya berhasil mengungkapkan pengiri man bahan kimia berbahaya yang di kirim melalui Konteiner di Pelabuhan Kota Namlea,”tutur Perwira Menengah Polri berpangkat tiga melati itu.
Mantan Wadir Ditreskrimum Polda Maluku,itu mengungkapkan,bahan kimia berbahaya tersebut dikirim dari pelabuhan Tanjung Priuk,Surabaya (Jawa Timur) dengan menggunakan Kapal Pelni KM Doloronda, yang menyinggahi pelabuhan Kota Namlea untuk melakukan bongkar muat barang bawaan.
“Saat ini sudah ada 6 orang saksi,masing-masing dari pihak Sabandar Kota Namle,pihak PT Pelni,yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Dari keterangan 6 orang saksi yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,mengakui proses pengiriman bahan kimia berbahaya tersebut dikorim menggunakan peti kemas. Dan ketika dilaklukan pembukaan peti kemas berisi bahan kimia berbahaya tersebut juga disaksikan oleh pihak PT Pelni dan pohak Kesabandaran Pelbuhan Kota Namlea,”Ucapnya.
Dikatakan,berkaitan dengan tersangka,saat ini masih dalam pengembangan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
“Saya berharap kepada rekan-rekan media untuk bersabar dan akan dilakukan ekpolse penanganan kasusnya secara terbuka dan jelas. Yang jelas pemilik bahan-bahan kimia berbahaya tersebut sudah diketahui oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.Barang bukti bahan kimia berbahaya beserta peti kemasnya masih di amankan oleh Penyidik Dtreskrimsus Polda Maluku di pelabuhan Kota Namlea,” Tandasnya.
Selain itu,Informasi yang dihimpun INTIM NEWS,dari Kepolisian Resort (Polres) P.Buru,Jumat(7/9/2018) menjelaskan, pengungkapan dan pengeledahan bahan kimia berbahaya yang dikirim di dalam Peti Kemas,di Pebuhan Kota Namlea, Kabupa ten Buru,pada Kamis(6/9/2018)kemarin,berhasil di bongkar oleh anggota Ditreskrimsus Polda Maluku,yang dipimpin oleh Kompol Max Tahya.
“Dari pengungkapan bahan kima berbahaya yang dimuat dalam peti kemas di pelabuhan bongkar muat Konteiner,Kota Namlea, tersebut,Kompol Max Tahya bersama anggota Ditreskrimsus Polda Maluku,berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 13.900 Kilo Gram (Kg) Bahan Kimia jenis B3,”ungkap Sumber Polres Buru yang enggan namanya publikasi itu. (IN-07)
