Ekonomi

Virtual Currency Tidak Diakui Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah

AMBON,MALUKU-Bank Indonesia(BI)Kantor Perwakilan (KPw) Maluku,kembali memperingatkan seluruh pihak,agar tidak menjual, membeli  atau memperdagangkan virtual currency.

Hal ini diingatkan BI maluku,disela-sela konferensi persnya dengan sejumlah media,Kamis (30/08/2018),di Ruang Serba Guna,di kantor tersebut.

“Bank Indonesia menegaskan,virtual currency termasuk bitcoin,tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah,sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia,”beber Teguh Triyono,Kepala Tim SP,PUR dan Layanan Adminis trasi,lingkup KPw BI Maluku.

Paparnya, himbauan ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011,tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang,atau transaksi keuangan lainnya,yang dilakukan di wilayah NKRI, wajib menggunakan Rupiah.

“Pemilikan virtual currency,sangat beresiko dan sarat akan spekulasi karena, tidak ada otoritas yang bertanggung jawab,tidak terdapat administrator resmi, tidak terdapat underlying asset yang mendasari harga virtual currency serta nilai perdagangan sangat fluktuatif sehingga, rentan terhadap resiko penggelembungan (bubble) serta rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, sehingga dapat mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. Oleh karena itu,BI memperingatkan kepada seluruh pihak agar tidak menjual,membeli atau memperdagangkan virtual currency, “himbau Triyono.

Sekali lagi BI menegaskan,tambahnya,sebagai otoritas sistem pembayaran,BI melarang seluruh penyele nggara jasa sistem pembayaran antara lain,prinsipal,penyelenggara switching,penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, penerbit, acquiret,payment gateway,penyelenggara dompet elektronik,serta penyelenggara transfer dana.

Selain itu,sebutnya,juga melarang penyelenggara Teknologi Finansial di Indonesia, baik Bank dan Lembaga selain Bank, untuk memproses transaksi pembayaran dengan virtual currency,sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016,tentang Penyeleng garaan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017,tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial

“Mencermati semakin meningkatnya penawaran investasi bitcoin, baik melalui seminar-seminar maupun iklan di media cetak, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati terhadap Bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala resiko terkait kepemilikan / penggunaan Bitcoin, ditanggung sendiri oleh pemilik /pengguna Bitcoin dan virtual currency lainnya. Peran media baik media cetak, elektronik dan online, juga penting dalam mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi promotor,pelaku atau bahkan korban kegiatan ilegal tersebut, “harapnya.

Tutupnya,selain tertuang dalam UU nomor 7 tahun 2011,juga tertera dalam UU nomor 23 tahun 1999 yang kemudian diubah beberapa kali,terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2009,terkait bitcoin dan virtual currency.

Triyono pun didampingi oleh Hujianto,selaku Manager Fungsi Pelaksanaan dan Pengembangan UMKM serta Budi Rahman yang menjabat Kasubag Administrasi pada kantor OJK Perwakilan Maluku, saat konferensi pers berlangsung. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top