Malra-Maluku- Kinerja tim gabungan Polsek Kei Kecil dan Anggota Polres Maluku Tenggara,dalam mengungkap kasus pembunuhan Siswi SMA Negeri 1 Kota Tual,akhirnya membuahkan hasil.
Dari beberapa informasi yang didapatkan oleh tim gabungan Mapolres Malra dari beberapa saksi dan keluarga korban, membuat sepak terjang pelaku pembunuhan korban M.J (16 tahun),siswi SMA Negeri 1 Tual,akhirnya dapat diringkus.
Aparat kepolisian Resort Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara,(Malra) dibawah kepemimpinan Kapolres Malra,Indra Fadillah Siregar,SH, S.IK, dan jajarannya berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan penganiayaan disertai pemerkosaan dan pembunuhan di desa Waab, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Malra.
Pelaku yang belakangan diketahui berinisial JE (27 tahun) warga Desa Waab Ngafur, Kecamatan Hoat Sorbay, Kabupaten Maluku Tenggara, diringkus aparat kepolisian Resort Malra, kurang dari 24 jam, pada Jumat (24/8/2018).
Kapolres Malra, Indra Fadillah Siregar, saat ditemui INTIM NEWS,Rabu(29/8/2018),di diruang kerjanya, menjelaskan,korban yang hilang dari rumah sejak tanggal (18/8/18) telah ditemukan dalam kondisi telah meninggal pada Jumat (24/8/18).
Korban berjenis kelamin perempuan berinisial M.J berusia 16 Tahun, siswi salah satu SMA di kota Tual.
Baca Juga:Mayat Perempuan Di Pulai Nai-Malra,Ternyata Siswi SMA Negeri 1 Tual
“Korban mengalami luka pada bagian tubuh yang itu dibuktikan dengan hasil otopsi dengan menghadirkan Tim Dokter dari Ambon dan hasilnya memang benar korban meninggal diakibatkan karena tindakan penganiayaan terhadap tubuh korban,” jelas Siregar.
Perwira Polri berpangkat dua melati itu,mengatakan,motif hingga terjadi pembunuhan masih terus didalami Polres Malra.
“Untuk motif masih kita dalami ini prosesnya masih dalam penyelidikan untuk itu semua pihak harus bersabar percayalah kepada kami pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini,”imbuhnya.
Menurut Siregar,berdasarkan saksi dan beberapa alat bukti yang kita dapatkan,saat ini sudah ada satu orang yang kita tangkap dan kita amankan.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tangkap dan ditahan di polres malra. Dalam proses penahanan ini akan kita gali lagi pemeriksaannya terhadap yang bersangkutan informasi apa yang bisa kita dapatkan dan pastinya akan kita dapati motif dari pelaku,” jelas perwira polisi dengan dua bunga melati dipundaknya itu.
Lanjut Siregar,untuk sementara diduga pelaku seorang diri karena hingga pemeriksaan terakhir terhadap pelaku,belum ada pihak lain. Namun pemeriksaan masih terus dilakukan karena kemungkinan ada pelaku lain masih akan terus didalami.
“Kita masih terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang lain,dengan melakukan olah TKP yang diduga menjadi tempat kejadian dan telah menemukan barang bukti yang lain, juga pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk keterangan pelaku sendiri,” tambahnya.
Dikatakan, dari penangkapan terduga pelaku,tim gabungan Polsek Kei Kecil dan Mapolres Malra berhasil menyita sejumlah, barang bukti diantaranya, pakaian milik Korban, pisau yang diduga milik tersangka yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, sepeda motor milik tersangka dan perahu (sampan) dan dayung juga percikan darah di TKP.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada diduga pelaku yakni pasal, 340, 338, 285, 351, 76, dan 81, UU tentang perlindungan anak 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman di atas 15 Tahun,”Ungkapnya.
Orang nomor satu di jajaran Polres Malra itu juga mengharapkan, kepada masyarakat dikedua wilayah Tual dan Malra, agar mempercayai aparat kepolisian untuk menangani kasus ini, masyarakat diminta untuk tidak lagi memposting foto foto pelaku dan korban di media sosial.
Baca Juga:Mayat Perempuan Tanpa Identitas,Ditemukan Terdampar Di Pulau Nai-Malra
“Saya telah banyak mendapatkan informasi bahwa adanya postingan postingan di media sosial bahwa pelakunya A, B, C, dan seterusnya, Saya ingatkan kepada masyarakat di wilayah hukum polres malra hapus semua itu,” tegas Siregar.
Menurutnya hal semacam itu akan menjadi fitnah dan berisiko pada gangguan Kamtibmas, karena kita menganut asas praduga tidak bersalah.
“Kepolisian saja tidak bisa menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan sebelum dilakukan proses pemeriksaan yang diatur dalam UU, apalagi ada masyarakat yang memposting masalah masalah yang belum tentu kepastiannya,”pungkasnya.(IN-09).
