Hukum & Kriminal

Tuntutan Kalesang Maluku,Sekot Minta Ada Rekomendasi Dari Lembaga Adat

AMBON,MALUKU- Sekretaris Kota Ambon,A.G Latuheru,meminta kepada komunitas Kalesang Maluku untuk memberi kan rekomendasi dari lembaga-lembaga adat yang ada. Hal ini dikatakan Latuheru,dalam pertemuan dengan komunitas Kalesang Maluku ,di ruang kerjanya, Kamis (23/08/2018).

Menurutnya,hal ini akan dipertimbangkan oleh Pemerintah Kota Ambon untuk menanggapi tuntutan dari komunitas Kalesang Maluku ,jika ada rekomendasi resmi dari lembaga adat.

“Yang menjadi pertimbangan adalah, karena komunitas hanya terdiri dari beberapa orang,sebaiknya ada rekomendasi dari lembaga-lembaga adat yang terkait,” ujarnya.

Sebut Sekot, komunitas Kalesang Maluku,dapat bekerjasama dengan komunitas maupun lembaga lainnya untuk menuntut Lembaga Kebudayaan Maluku ,guna mengeluarkan rekomendasi terkait masalah ini.

“Komunitas Kalesang harus bersama-sama kumpul dengan komunitas atau lembaga lain,untuk sama-sama tuntut ke lembaga kebudayaan Maluku guna mengeluarkan rekomendasi, petunjuk penggunaan Kakehang . Supaya harus jelas dan semua orang tahu,”ungkapnya.

Dengan demikian sebutnya, maka dari pihak pemerintah kota Ambon sendiri akan mempertimbangkan penggunaan simbol adat dan akan diusulkan untuk di buatnya peraturan daerah (perda) tentang penggunaan simbol adat.

“Dengan adanya Perda,dikemudian hari tidak ada lagi penggunaan simbol-simbol adat Maluku  pada trotoar .Ini jadi perhatian kita Pemkot. Kita akan lakukan penyesuaian ,tidak ada sama sekali nia untuk  menghina. Memang tidak ada lagi kedepan, untuk itu kita rencana dirubah. Simbol-simbol itu sudah tidak lagi kita kerjakan di trotoar baru dan hanya ukiran. Tidak lagi untuk trotoar baru,” terangnya.

Sekedar tahu, pihak Komunitas Kalesang Maluku sebelumnya, sudah melayangkan tuntutan kepada Walikota Ambon ,agar  memanggil Dinas terkait yang bertanggungjawab, atas pembuatan trotoar dan merenovasi jalan trotoar yang masih terdapat lambang Sakral Maluku.

Dalam pernyataan sikapnya,Kapitan Aksi,Pemilaun Vigel Faubun menyatakan,Walikota Ambon harus meminta maaf kepada seluruh negeri adat dan anak adat di Maluku.

Menurutnya, lambang sakral Maluku dijadikan sebagai hiasan trotoar ,masyarakat menginjak, meludahi bahkan dinilai tidak menghargai perjuangan para leluhur.(MG-01)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top