Ambon, Maluku– Welem Manuhuttu (63 tahun) warga Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, ditikam oleh orang tidak dikenal (OTK) didepan rumahnya yang berada di daerah Mardika, lorong Yosiba, Rt 004 / Rw 001, Kelurahan Rijali,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,pada Rabu (8/8/2018), sekitar pukul 02.00 WIT, lantaran menolak tawaran narkotika jenis sabu-sabu yang ditawari oleh OTK tersebut.
Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP, R.E.Adikusuma, yang dikonfirmasi INTIM NEWS diruangan kerjanya, Jumat (10/8/2018), membenarkan adanya informasi kasus penikaman warga Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, oleh OTK pada Rabu dini hari (8/8/2018).
Dijelaskannya, kronologi kejadian berawal, ketika korban yang saat itu baru pulang dari rumah salah salah seroang temannya, dan hendak masuk kedalam rumah, bertemu dengan pelaku yang sementara berdiri di depan rumah korban. Korban pun sempat ditawari paket narkoba jenis sabu-sabu,oleh OTK, namun tawaran tersebut ditolak oleh korban.
Merasa tawarannya ditolak oleh korban membuat OTK tersebut langsung mendorong pintu rumah korban dan menikam korban dengan sebilah pisau ke bagian perut sebelah kanan dan pipi sebelah kanan sebanyak dua kali.
Usai menikam korban dan melihat korban yang mulai berlumuran darah, OTK tersebut langsung melarikan diri dengan sepeda motornya ke arah Hotel Wiajaya,Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka tikaman pisau pada perut sebelah kanan,luka tusuk pada pipi kanan dan luka robek di bawah bibir mulut.
Korban yang terjatuh dan berlumuran darah, akhirnya berteriak.minta tolong kepada keluarganya, yang jwluar darirumah dan langsung membawa korban ke rumah sakit sumber hidup (Rs GPM) guna mendapatkan pertolongan medis.
Korban kemudian dirujuk dari Rs GPM, pada Rabu (8/8/2018),pukul 04.30 WIT, ke rumah sakit umum (RSU) dr,M.Haulusy, yang berada di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Untuk kasus tindak pidana penikaman korban Welem Manuhuttu, yang dilakukan OTK depan rumahnya, diwilayah Mardika, Rt 004 / Rw 001, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, pada Rabu subuh kemarin (Rabu-red) masih dalam pengembangan penyelidikan oleh Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,” ungkap Perwira pertama Polri berpangkat tiga balok emas itu. (IN-07)
