Ambon,Maluku- Setelah melewati proses penyelidikan (Lidik) dan penyidik (Sidik), penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, akhirnya melimpahkan berkas tahap-II (Penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti) kasus persetubuhan anak dibawah umur, dengan tersangka Alex Kapresy (54 tahun), oknum pendeta Gereja Gekari Passo,kepada Jaksa Penuntut Umum Kejakasaan Negeri Ambon.
“Berkas tersangka,oknum Pendeta Cabul,Alex Kapresy,penyidik PPA Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, telah menyerahkan berkas tahap-II, kepada Ibu Yuni Sahetapi, SH, selaku JPU Kejari Ambon yang menangani kasus tersebut,” tutur Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,melalui Kanit PPA, Bripka Orpah Jambormias, kepada Wartawan diruangan kerjanya, Kamis (9/8/2018).
Polwan Polri itu, menjelaskan sebelum dilimpahkan berkas ke tahap-II, Polisi telah melakukan pemeriksaan 3 orang saksi diantara, korban V.N.A (12 tahun), ibu korban MVJT dan tetangga korban. Selain melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi,Polisi juga melampirkan barang bukti berupa pemeriksaan hasil visum korban dari Dokter Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku.
Diketahui sebelumnya, bukannya menjadi panutan, malah melakukan perbuatan bejat. Seperti itulah moral Pendeta Alex Kapressy, yang nekat menyetubuhi bocah 12 tahun.
Alex lupa, kalau ia seorang hamba Tuhan. Suasana kamar kost yang sepi di belakang Maluku City Mall (MCM), Tantui, Ambon, Selasa (6/4/2018), yang ditempati korban dan ibunya membuat Alex dirasuki nafsu.
Saat itu, Alex mendatangi kamar kost korban sekitar pukul 15.30 WIT. Korban hanya sendiri, karena ibunya lagi ke pasar. Alex tak bisa mengendalikan nafsunya. Ia lalu melucuti pakaian korban dengan paksa.
Aksi bejat tersangka untuk meniduri korban sempat melawan namun, kekuatan pelaku yang lebih kuat dari korban membuat korban tidak berdaya melawan kuatan sang pendeta bejat itu.
Kondisi korban yang tak berdaya, membuat lelaki 54 tahun ini leluasa menikmati tubuh korban.Puas melepaskan syahwat, Alex buru-buru meninggalkan korban sendirian.Tak tahan dengan perbuatan Alex, korban kemudian menceritakan ke tetangga kosnya, hingga sampai di telinga ibu korban.
Korban yang diinterogasi, buka mulut. Ia mengaku bukan sekali disetubuhi oleh Alex. Tersangka bahkan merenggut kegadisannya semenjak tahun 2014. Saat itu, korban masih berusia 7 tahun.
Mendengar kisah anaknya itu, ibu korban kaget dan tidak anggup mendengarkannya. Ia akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Pulau Ambon Selasa (10/4), sekitar pukul 16.00 WIT.
Kapolres P.Ambon dan Pp.Lease, AKPB, Sutrisno Hadi Santoso, S.IK yang ditemui Wartawan di ruangan Mapolres Ambon, Senin (16/4/2019), membenarkan adanya kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum tokoh Agama di Kota Ambon.
Menurutnya, penandatanganan surat penahanan kepada yang bersangkutan sudah dilakukan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
”Hari ini masih dalam pemeriksaan Pdt Alex Kapressy. Sesudah itu, akan dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Kasus itu, jelasnya, baru terungkap usai ibu korban, MVJT, mendengarkan kisah dari tetangga kostnya, di Tantui, tepatnya di belakang Maluku City Mall (MCM).
Saat itu, korban mengaku kepada tetangganya, bahwa korban sudah gagahi sang pimpinan umat ketika ditinggal sendiri oleh ibunya saat ke pasar, di dalam kamar kostnya, Jumat (6/4/2018) lalu.
Namun saat mengaku kepada ibunya, terangnya, VNA berkisah sudah ” digarap” berkali-kali sejak masih duduk di kelas II SD tahun 2014 silam.
Usai mendengarkan penuturan buah hatinya itulah, MVJT kemudian melaporkan AK atas dugaan tindakan pencabulan ke Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polres P. Ambon dan Pp. Lease, Selasa (10/4), sekitar pukul 16.00 Wit.
Usai menjalani pemeriksaannya di Mapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, pimpinann umat pada salah satu Gereja Gekari Passo di Kota Ambon, langsung ditahan oleh aparat kepolisian resort P.Ambon dan Pp.Lease.
Perwira menengah Polri berpangak dua melati itu menegaskan,khusus untuk kasus pencabulan kepada anak, pihaknya tidak akan memberikan tangguhan penahanan kepada siapapun pelakunya.
”Untuk pencabulan anak, kami tidak akan memberikan penangguhan penahanan,siapapun dia. Kasus ini sendiri telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres P. Ambon dan Pp.Lease. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, diatur dalam pasal 81 ayat (1), dan ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” Pungkasnya. (IN-07)
