Ambon,Maluku-Bergulirnya kasus tindak pidana korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas(SPPD)fiktif Pemerintah Kota Ambon tahun 2011,yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan (Sidik), dilakukan oleh penyidik tindak pidana korupsi Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bapekot) Ambon Dominggus Matulapelwa.
Baca Juga: Telusuri Anggaran SPPD Fiktif, Ka Ops PT Majer Abadi Travel Di Periksa Polisi
” Untuk proses penyidikan kasus tipikor SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011, hari ini (Rabu-red) penyidik Unit IV( Tipikor) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease,melalui Kanit IV,Bripka,M.Akipai Lessy,SH,bersama rekan-rekan,telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan saksi kepada Kepala Bapekot Ambon Pa Dominggus Matulapelwa. Yang bersangkutan (Dominggus Matulapelwa-red) akan diperiksaa sebagai saksi pada Selasa (21/8/2018).tutur Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP Rifal.E, Adikusuma, kepada INTIM NEWS diruangan kerjan, Rabu (15/8/2018).
Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu, mengungkapkan pemanggilan pemeriksaan saksi Kepala Bapekot Ambon oleh Polisi adalah terkait dengan sejumlah nama-nama pejabat Pemerintah Kota Ambon yang menggunakan anggaran SPPD Pemkot Ambon tahun 2011, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun.
Baca Juga: Dalami SPPD Fiktif 2011, Empat Travel Dan 26 Anggota DPRD Kota Ambon Di Periksa Polisi
“Daftar nama-nama pejabat Pemkot Ambon yang menggunakan anggaran SPPD tahun 2011,penyidik Polisi telah menyerahkan kepada Bapekot Ambon, untuk mengkroscek apakah dari sekian nama pejabat Pemkot Ambon tersebut masih aktif bertugas ataukan sudah pensiun. Sehingga untuk kejelasannya, Polisi telah melakukan ke Kepala Bapekot Ambon yang memberikan kepastian terkait dengan sejumlah nama-nama pejabat Pemkot Ambon yang menggunakan anggaran Jaldis tahun 2011,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu.
Dikatakannya,selain pemeriksaan saksi kepada Kepala Bapekot Ambon,pada Selasa pekan depan,Polisi juga akan mengagenda kan pemeriksaan terhadap Ahli Keuangan Daerah,dan Ahli hukum Pidana dan hukum Tata Negara.
Baca Juga:Telusuri SPPD Fiktif Pemkot Ambon, 3 Perusahan Travel Pesawat Di Periksa Polisi
“Usai melakukan pemeriksaan saksi kepada Bapekot Ambon,Polisi juga akan melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saksi dari Ahli Keuangan Daerah,berkaitan dengan audit keuangan SPPD fiktif Kota Ambon tahun 2011. Jadi selain audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Maluku,pemeriksaan saksi dari ahli keuangan daerah adalah mengenai prosedur perhitungan anggaran SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011, sebagaimana yang telah di audit oleh BPKP Maluku. Sedangkan untuk pemeriksaan ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara oleh Polisi, berkaitan dengan prosedur sebuah pembuatan dan pengesahan administrasi pengelolaan keuangan Perjalanan Dinas,bila terbukti melanggar sebuah aturan hukum,”Ucapnya.
Baca Juga: Kembali Diperiksa Sebagai Saksi,Richard Louhenapessy dan A.G.L,Latuheru Mangkir Dari Panggilan Polisi
Lanjut dikatakan, usai melakukan pemeriksaan saksi dari ahli keuangan daerah,ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara Polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris Kota Ambon, A.G.Latuheru. (IN-07)
