SBB,Maluku- Ikatan Keluarga Besar Huamual (IKBH), Kamis, (9/7/2018) menyambangi DPRD Seram Bagian Barat (SBB) guna meminta DPRD SBB untuk membatalkan pengesahan Desa Lokki sebagai Negeri Adat.
Ketua DPRD SBB Yulius Rutasouw berkesempatan menerima delegasi Massa untuk berdialog dengan DPRD SBB.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD SBB membatasi kesempatan hanya pada masyarakat adat Huamual (Luhu) untuk menyampaikan aspirasinya.
Diungkapkannya, niat dialog dengan masyarakat adat negeri Luhu untuk mendengar masukan dari masyarakat adat SBB yang berhubungan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang penetapan Negeri dan Saniri Negeri yang tengah masuk pada penetapan Ranperda Negeri sebagai Perda Negeri.
Baginya, hadirnya UU 6 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa, menjadi payung hukum dibentuknya Perda Negeri.
Ketua Badan Legeslasi DPRD KAB. SBB, Hendrik Seriholo pada kesempatan itu menambahkan, ada banyak kerugian yang dirasakan oleh masyarakat adat jika Perda Negeri tidak segera disahkan.
Pada dialog itu, DPRD SBB hanya menampung aspirasi masyarakat, DPRD SBB juga belum menyimpulkan apakah Desa Lokki dapat ditetapkan sebagai Negeri Adat atau tidak.
Tokoh Pemuda Desa Luhu Farham Suneth yang dihubungi media ini mengungkapkan, kehadiran massa dari IKBH di DPRD SBB sebagai bentuk kekecewaan kepada DPRD SBB dan Badan Legislasi. Pasalnya aspirasi untuk tidak mengakomodir Desa Lokki sebagai Negeri Adat telah disampaikan Tokoh adat Huamual (Luhu) dan beberapa akademisi pada uji Kelayakan Perda Negeri Adat baru-baru ini, namun aspirasi itu tidak diindahkan oleh DPRD SBB dab Badan Legislasi.
“Mereka harus melakukan Uji kelayakan public, dalam bentuk sosialisasi. Hal tersebut dilakukan agar dapat mengetahui nilai historis sebuah Negeri yang dapat tidaknya ditetapkan sebagai negeri adat. Namun hal itu tidak dilakukan. Baleg tidak mengikuti mekanisme Ranperda. Saat mereka melakukan uji kelyakan di Piru, Ada tokoh adat yang menolak Lokki sebagai negeri Adat namun anehnya dalam rancangannya, Lokki ditetapkan sebagai Negeri Adat. Artinya Baleg tidak mengindahkan masukan saat uji kelayakan itu, “ Jelas Suneth. (IN-14)
