Pemerintahan

RUU Daerah Kepulauan Masuk Tahap Pembentukan Pansus Di DPR RI

JAKARTA, INTIM NEWS – Mercy Chriesty Barends, Anggota DPR RI, yang duduk di Komisi VII, kepada INTIM NEWS, Jumat malam dalam rilisnya menyebutkan,  Pertemuan Audiensi antara DPR RI, DPD RI bersama Badan Kerjasama 8 Provinsi Kepulauan, dibahas satu agenda tunggal yakni percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan, untuk segera menjadi Undang-Undang (UU) yang definitif.

Sekedar tahu, pertemuan yang digelar pada hari Jumat, 10 Agustus 2018 ,di Ruang KK3 Gedung Nusantara Dua DPR RI, berlangsung secara efektif dan dinamis. Wakil Ketua DPR RI Fahry Hamzah bertindak sebagai pimpinan rapat, dihadiri pula oleh 2 anggota DPR (FPDIP dan FPPP) serta 4 anggota DPD RI asal dari beberapa Provinsi Kepulauan.

Terlihat pula, mewakili Gubernur Kepulauan Riau sebagai Koordinator Badan Koordinasi 8 Provinsi Kepulauan,Asisten I Pemerintahan dan Kesra,  Raja Ariza menyampaikan aspirasi 8 provinsi kepulauan, agar DPR RI segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan, menjadi UU yang definitif.

Selain itu, Wakil Gubernur Maluku  Zeth Sahuburua secara singkat menyampaikan pula, perjuangan RUU dimaksud,sudah sejak tahun 2005 sampai saat ini dan telah memasuki tahun ke-13.

“Perjuangan panjang ini,dilakukan dengan tujuan untuk mempercepat proses pembangunan di daerah-daerah kepulauan, pemerataan dan keadilan anggaran serta upaya pengentasan kemiskinan,”tegas Sahuburua.

Sementara itu, salah satu anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Maluku yang mewakili Fraksi PDI Perjuangan,Mercy Chriesty Barends,  yang menghadiri pertemuan dimaksud ,turut memberi respons atas usulan /aspirasi Badan Koordinasi 8 Provinsi Kepulauan.

“Respon atas usulan Badan Koordinasi 8 Provinsi Kepulauan antara lain, pertama, platform RUU Daerah Kepulauan, harus dipandang setara dengan UU Otsus Papua karena, tujuannya untuk mengatasi kesenjangan pembangunan akut, antara wilayah yang berbasis kontinental dengan yang berbasis kepulauan. RUU ini mestinya, dipandang sebagai kebijakan afirmasi dalam kurun waktu tertentu ,untuk mengatasi ketertinggalan dan kemiskinan di wilayah kepulauan, akibat kebijakan anggaran yang tidak adil,”ungkap Barends.

Dirinya menuturkan, berdasarkan UU nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, salah satu variabel yang sangat mempengaruhi perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU )dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yakni ,penggunaan variabel luas wilayah daratan dan jumlah penduduk yang tentu saja sangat merugikan daerah-daerah kepulauan yang memiliki jumlah penduduk dan luas daratan sedikit.

“Kemiskinan yang terjadi adalah kemiskinan struktural karena , dimiskinkan oleh kebijakan negara yang tidak adil. Bagaimana mungkin daerah kepulauan ditimpa dengan perhitungan anggaran yang berbasis kontinental. Ini sangat tidak fair. Data BPS membuktikan, sebagian besar Provinsi Kepulauan berada dalam 10 ranking tertinggi angka kemiskinan di Indonesia, seperti Maluku, Maluku Utara, NTT dan seterusnya, “bebernya.

Kedua,masih sebut Barends, dengan mempertimbangkan Archipelagic Principle (Prinsip Kelautan), sebagai keunikan sekaligus handicap bagi pembangunan di daerah kepulauan, harus dijadikan asas fundamental karena, rata-rata provinsi atau daerah kepulauan, memiliki luas laut lebih besar dari luas daratan, memiliki ribuan pulau, terisolir dan terbelakang. Pada aspek ini, Laut harus dihitung sebagai wilayah penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga, membutuhkan stimulus anggaran khusus, untuk mengatasi kesenjangan pembangunan, misalnya 1 persen dari total dana transfer DAU nasional, ke masing-masing provinsi kepulauan.

“Jadi,diperkirakan masing-masing provinsi bisa mendapat tambahan anggaran sebesar Rp4 Triliun.Sebagai contoh dana otsus Papua dan Papua Barat, berasal dari 2 persen DAU secara nasional, maka tahun 2018 dengan DAU naik menjadi Rp400 Triliun maka,Dana Otsus naik menjadi Rp 8 Triliun.Selain itu,pengelolaan SDA laut di atas 30 mil laut,seluruh penerimaannya menjadi milik negara,maka urusan pengelolaan hasil laut,patut diperhitungkan kembali agar,memberi dampak kesejahteraan bagi daerah-daerah kepulauan,”terangnya.

Jelasnya lagi, ketiga, asas penerimaan beban dan dampak, terutama dari eksploitasi sumber daya alam (SDA) laut, sudah pasti yang menerima duluan beban dan dampak terbesar adalah daerah-daerah kepulauan misalnya,hancurnya wilayah pesisir,  over fishing,pengembangan kawasan industri di pulau-pulau kecil,tanpa mempertimbangkan daya dukung pulau, dan seterusnya .

Barends menambahkan, terhadap RUU Daerah Kepulauan ,Fraksi PDI Perjuangan memberi dukungan dan mengawal terus lewat lobi lintas fraksi dan ke pemerintah. Perjuangan Fraksi PDI Perjuangan sudah dimulai sejak periode sebelumnya dengan Ketua Pansus Pak Alex Litaay dari Dapil Maluku saat itu.

Sebagai anggota DPR asal Maluku, kami akan mengawal terus perjuangan ini ke depan. Tanggal 5 Desember 2017, paripurna DPR RI telah mengesahkan RUU Daerah Kepulauan ,dalam Prolegnas 2018. Tahapan berikutnya yakni Paripurna akan menetapkan Pansus RUU Daerah Kepulauan yang sementara dalam proses saat ini,”katanya.

Diketahui, pimpinan rapat Fahri Hamzah, menutup pertemuan dengan beberapa kesimpulan yakni secara internal, DPR RI sementara memproses dan akan menetapkan Pansus RUU Daerah Kepulauan segera. 4 fraksi sudah menyampaikan nama -nama anggota pansus (Fraksi PDIP, Fraksi PPP, Fraksi Hanura dan Fraksi Nasdem). Selanjutnya ,masih menunggu 6 fraksi lagi. Dalam Rapat Pimpinan DPR beberapa hari kedepan, hasil pertemuan hari ini akan diangkat untuk diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus),dengan pertimbangan bahwa DPD RI sebagai pengusul RUU Daerah Kepulauan agar dapat menyampaikan surat resmi juga ke Presiden RI sehingga, RUU Daerah Kepulauan menjadi perhatian serius pemerintah pusat. “Koordinasi lintas fraksi akan terus dilakukan ,termasuk koordinasi dengan kementerian terkait lainnya, khususnya Kementerian Keuangan, Kemendagri, BAPPENAS dan lainnya,”ujar Hamzah.

Melalui perkembangan proses Legislasi RUU Daerah Kepulauan di DPR RI,Barends berharap, semoga penantian dan perjuangan panjang atas RUU ini, akhirnya berbuah manis. Sehingga, sebelum berakhirnya masa tugas DPR RI periode 2014-2019,RUU Daerah Kepulauan telah disahkan dan ditetapkan sebagai Undang- Undang yang definitif. (IN-06)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top