Hukum & Kriminal

Polisi Lengkapi,Berkas 2 Tersangka Penipuan dan Pemerasan 15 Kades Di P.Buru

Ambon, Maluku- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Buru, terus melakukan penyelidikan dengan melengkapi sejumlah berkas pemeriksaan (P-19) sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namlea, terhadap dua tersangka kasus penipuan dan pemerasan 15 Kepala Desa,di Kecamatan Teluk Kayeli,Kabupaten Buru,pada Rabu (25/7/2018).

Baca Juga:Peras Raja Maserete- Pulau Buru, Anggota BIN dan Polri Gadungan di Ringkus Polisi

“Untuk berkas Julius Sitaniapessy(63 tahun) dan Irdayanti (23 tahun),tersangka penipuan dan pemerasan 15 Kades di Kecamatan Teluk Kayeli,saat ini penyidik tengah melengkapu berkas P-19, sesuai dengan petunjuk JPU Kejari Namlea.Kedua tersangka hingga kini masih ditahan di rumah tahanan Mapolres P.Buru,”tutur Kasat Reskrim Polres P.Buru,AKP Ryan Citrayudha,yang dikonfirmasi INTIM NEWS, melalui telephone selulernya, Senin (27/8/2018).

Perwira pertama Polri berpangkat tiga balok emas itu mengatakan, untuk proses melengkapi berkas P-19 dari JPu Kejari Namlea, penyidik Satreskrim Polres P.Buru telah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang saksi dari 15 orang Kades yang telah didatakan oleh pihaknya.

Baca Juga:Uang 15 Kepala Desa Di Pulau Buru, Dikuras Anggota BIN dan Polri Gadungan

” Jadi untuk kasus penipuan dan pemerasan, yang dilakukan oleh kedua tersangka yang merupakan anggota BIN gadungan,  untuk saksi hanya 4 orang yang sudah diperiksa,  dan berkasnya masih kita lengkapi petunjuk Jaksanya. Untuk saksi dari dari 15 Kepala Desa yang menjadi korban dalam kasus ini, 2 kepala desa saja yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Yang lain kita datakan secara keseluruhan kades itu.Untuk kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar 30 juta lebih,” Ungkapnya.(IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top