Hukum & Kriminal

Polisi Lengkapi Berkas,Tiga Tersangka Penganiayaan Pemuda Sailong-Buru

Buru,Maluku-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres P.Buru,terus melengkapi berkas tiga tersangka masing-masing kasus Malik abdul azis Sanaky alias Azis(19 tahun),Juldi Umamiti alias Juldi (21 tahun),Mohamad Irgi Nahumarury alias Irgi (15 tahun),yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban La Ode Fauzi (20 tahun),yang terjadi di Kecamatan Lilialy,Kabupaten Buru,pada Minggu(17/6/ 2018), sekitar pukul 16.30 WIT.

” Untuk kasus penganiayaan kepada korban La Ode Fauzi pada bulan Juni kemarin, penyidik Satreskrim Polres P.Buru,tengah melengkapi berkas P-19, sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Namle. Dari 10 orang yang terduga pelaku yang awalnya berhasil diamankan oleh anggota Polres P.Buru, hanya tiga orang diantaranya yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kapolres P.Buru AKBP Adityanto Budi Satrio, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Citrayudha, kepada INTIM NEWS, melalui pesan selulernya, Kamis (16/8/2018).

AKP Ryan Citra Yudya, menjelaskan dari tiga tersangka yang berkas P-19 tengah dilengkapi, salah satu diantara masih tergolong anak dibawah umur bernama Mohamad Irgi Nahumarury alias Irgi. Sehingga tersangka yang masih dibawah umur tersebut berkasnya displitz (Dipisah) dengan berkas dua tersangka masing-masing,Malik Abdul Azis Sanaky alias Azis,Juldi Umamiti alias Juldi

” Untuk melengkapi berkas P-19, saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 11 orang. Untuk pasal yang dikenakan, pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan JPU Kejari Namlea yang menangani kasus ini adalah Ando Simanjuntak, SH,”ungkap Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu.

35436020_1914997675190177_1218285714236506112_n-800x450

Diketahui sebelumnya, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh 10 orang pemuda Desa Sawah, Kecamatan Lilialy, Kabupaten Buru, dengan melakukan pengeroyokan kepada korban La Ode Fauzi, terjadi di Desa Waeperang,pada Minggu (17/6/2018).

Saat itu, korban bersama dengan pacarnya Faria (Saksi) yang saat itu berboncengan dengan sepeda motor dari arah Desa Waplau menuju Desa Sailong. Sesampainya di Desa Waeperang, korban bersama pacarnya, tiba-tiba dicegat dan dihadang oleh 10 orang  pemuda Desa Sawah yang langsung mengeroyok dan melakukan pemukulan kepada korban. Korban bersama pacarnya akhirnya terjatuh dari sepeda motor yang ditunggangi keduanya.

Melihat korban yang terjadi dari sepeda motornya, tersangka Malik abdul Azis Sanaky alias Azis, yang juga mengeroyok korban, kembali menghampiri korban dan menusuk belakang korban sebanyak satu kali.

Akibatnya korban yang yang ditikam oleh tersangka, mengalami luka robek dibagian belakang sebelah kanan. Usai menikam korban, tersangka bersama teman-temannya langsung meninggalkan korban yang tengah bersimbah darah.

Korban akhirnya dibawah oleh warga Desa Waperang ke RSU Kota Namlea, untuk mendapat perawatan medis.

Para pelaku pengeroyokan dan penikaman kepada korban La Ode Fauzi,akhirnya berhasil diringkus oleh anggota tim gabungan Polres P.Buru dari Unit Buru Serga (Buser) Satreskrim dan Unit Intel bersama anggota Polsek Namlea.

Dari ke 10 terduga pelaku yang terhasil diamankan oleh anghota tim gabungan Polres P.Buru tersebut, 3 diantaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (IN-07)

Baca Juga:Jadi Korban Salah Sasaran, La Ode Fauzy Dikeroyok 10 Pemuda

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top