Ambon,Maluku– Informasi adanya penggrebekan pesta narkotika di kediaman Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, Brigjen Pol Drs. Rusno Prihardito, yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, di daerah Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (8/8/2018),pukul 22.00 WIT,ditepis oleh Direktur Resnarkoba Polda Maluku, Kombes Pol,Thein Tabero.
Kepada Wartawan di ruangan Bid. Humas Polda Maluku,Kamis (9/8/2018), Kombes Pol,Thein Tabero yang didampingi oleh Kabid Humas,Kombes Pol Mohamad Roem Ohirat,membantah adanya penggrebekan terhadap kediaman Kepala BNNP Maluku yang dilakukan oleh tim gabungan, anggota Ditresnarkoba dan Paminal Provost Polda Maluku pada Rabu Malam (Rabu-red).
“Kami perlu jelaskan bahwa beredar berita kemarin seolah olah terjadi pengerebekan saat pesta sabu-sabu yang terjadi di rumah kepala BNNP Maluku. Perlu kami jelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah kami dari Polda Maluku memberikan stamen ataupun keterangan tersebut. Jadi sekali lagi saya tegaskan kami Polri tidak pernah lakukan pengerebekan di rumah kepala BNNP,” tutur kedua Perwira menengah Polri itu.
Keduanya mengatakan,tindakan yang dilakukan oleh anggota Dit Resnarkoba dan Paminal Provost Polda Maluku dengan mendatangi lokasi tempat tinggal Kepala BNNP Maluku di daerah Karang Panjang Ambon adalah untuk mengecek kepastian adanya keterlibatan dua oknum anggota Polisi yang bertugas BNNP Maluku, dan diketahui menggunakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3 gram bersama dua orang Karyawan JNE di daerah Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, pada tanggal 5 Agustus 2018 lalu.
“Jadi setelah mengamankan pelaku RL dan JT, mereka kemudian menceriterakan kepada Polisi, bahwa keduanya menggunakan 1 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 3 gram bersama dua orang anggota Polisi masing masing Brigpol AT dan Bripka AL di daerah Kelurahan Kudamati,”Ungkapnya.
Setelah mendapat informasi itu, Ditresnarkoba dan Paminal Polda Maluku, langsung mengejar keduanya. Dimana kediaman salah satu Anggota BNNP Maluku itu berdekatan dengan kediaman Kepala BNNP Maluku.
“Kedua, benar bahwa penangkapan ada orang di situ, tetapi diluar kediaman rumah kepala BNNP Maluku. Jadi ketika dilakukan pengembangan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, kedua oknum anggota Polri berada dilokasi salah satu rumah dekat kediamanan Kepala BNNP Maluku dan langsung diamankan oleh anggota Resnarkoba dan Paminal Polda Maluku. Dua oknum pengguna narkoba yang ditangkap tersebut merupakan oknum anggota Polri,”tutur Perwira Polri berpangkat tiga melati itu.
Dirinya menegaskan, saat mengamankan keduanya tidak ada barang bukti yang tersimpan di rumah tersebut.
“Untuk para anggota Polri yang berhasil diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Maluku, saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Paminal Provost Polda Maluku. Sebagaimana yang telah dinstruksikan oleh Presiden RI melalui Kapolri dan seluruh jajaran Kapolda bahwa sampai di lapisan terbawah Polri,tidak akan mentolerir yang namanya narkoba dan tetap akan diproses,”Tegasnya
Ditambahkannya,untuk kasus Narkoba ini para pelaku disangkakan dengan pasal 116 dan pasal 136 UU Narkotika.
“Untuk Brigpol R.P melanggar pasal 116 ayat (1),pasal 138 UU Narkotika. Brigpol R.I dan Brigpol A.S yang diduga sempat melakukan penghadangan penyelidikan kepada Tim Ditresnarkoba Polda dan BNNP Maluku. Pasal 138 UU Narkotika Jo pasal 55 dan 56. Sedangkan Brigpol A.T dan Brigpol A.L diproses dalam perkara lain, dikarenakan menyediakan narkotika golongan satu kepada orang lain dengan pasal yang disangkakan pasal 136 UU Narkotika,”Tandasnya. (IN-07)
