Ambon,Maluku- Satu demi satu kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh komplotan pemuda pengangguran di Kota Ambon, diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres P.Ambon dan Pp.Lease.
Hal ini yang dilakukan oleh anggota Unit dua (2) Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, yang berhasil mengamakan seorang pelaku pencurian sepeda motor dinas milik korban Burnama Usmany (51 tahun), Senin (6/8/2018).
” Untuk mengungkap tindak pindana pencurian motor dinas merk Jupiter MX King, milik korban Burnama Usmany seorang PNS, hari ini (Senin-red) anggota Unit-II, Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease yang dipimpin oleh Kanit II, Aiptu Mashudin, mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor dinas bernama Arnes Maalalu (18 tahun).Pelaku Arnes Maalalu yang diamakan oleh Unit II, Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban Burnama Usman,bersama 4 orang rekannya yang kini masih dalam pengembang penyelidikan Polisi,”tutur Kasat Reskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, AKP R.E.Adikusuma,yang temui Wartawan diruangan kerjanya, Senin (6/8/2018).
Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu, mengungkapkan kasus pencurian motor yang dilakukan oleh pelaku bersama 4 orang temannya, masing-masing, Revan Toisuta, Riki Tutupary, Nus Pattianakota, Wendi Toisuta, di garasi rumah korban yang beralamat di Desa Passo, Rt 040/Rw 008, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Minggu (29/7/2018), sekitar pukul 03.00 WIT.
Modus pencurian motor dinas milik korban,dilakukan oleh 4 orang teman pelaku, dengan cara mendorong motor korban yang saat itu tengah terparkir digarasi rumah korban.
Setelah berhasil mengeluarkan motor korban, plat motor dinas yang terpasang di motor tersebut dilepaskan oleh ke 4 teman pelaku dan kemudian mendorong motor tersebut sekitar pukul 04.00 WIT untuk bertemu dengan pelaku yang saat itu sedang menunggu di jembatan Passo.
Motor hasil curian tersebut, kemudian diserahkan oleh ke 4 teman pelaku kepada pelaku yang dinaikan di Bis Lolita yang melayani trayek jurusan lintas Pulau Seram. Sepeda motor tersebut kemudian diikat oleh pelaku dibelakang Bis Lolita yang mengarah ke tujuan Desa Waraka,Kecamatan teluk Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
” Sesampainya di Desa Waraka, Kecamatan Teluk, pelaku kemudian menurunkan motor tersebut dan melalui menyambung kabel untuk menyalakan sepeda motor curiannya. Motor curian tersebut dibawa pelaku untuk dijual kepada masyarakat yang ada di Desa Waraka dengan harga sekitar Rp 6 juta,” Ucapnya
Dikatakan,saat hendak mencari pembeli,gerak-gerik pelaku akhirnya dicurigai oleh warga Waraka,yang kemudian mengamankan pelaku ke kantor Desa. Setelah dibawa oleh warga Waraka ke kantor Desa dan dimintai keterangan oleh warga setempat,pelaku mengakui motor yang dibawanya adalah motor curian yang dibawanya dari Kota Ambon untuk dijual kepada Warga Waraka yang hendak membeli motor.
“Usai mendengar keterangan dari pelaku,warga Waraka kemudian membawa pelaku ke Polsek Teluk Elpaputih. Pelaku yang berhasil diamakan oleh warga ke Polsek Teluk Elpaputih, akhirnya diserahkan ke Polres P.Ambon dan Pp.Lease, berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban Burnama Usman, pada Senin (28/7/2018).Pelaku yang diamankan merupakan komplotan pencurian sepeda motor di Kota Ambon, ” Ungkapnya.
Lanjut dikatakan, kepada penyidik Kanit-II Satreskrim Polres P.Ambon dan Pp.Lease, pelaku mengakui bersama dengan ke 4 temannya yang masih buron, sering melaku pencurian sepeda motor milik warga Kota Ambon dan dijual ke pulau Seram dengan harga yang relatif murah. Dari hasil jualan sepeda motor curian mereka, pelaku bersama ke 4 temannya,kemudian berbagi uang hasil jualan barang curian mereka, dengan per orangnya sekitar Rp 500.000- Rp 600.000.
” Masih ada 4 teman pelaku yang masih dalam pengejaran Polisi. Berdasarkan pengakuan pelaku, salah satu dari temannya saat ini masih membawa sebuah sepeda motor curian merk Vega R yang hingga kini masih dalam penyelidkan Polisi. Pelaku disangkakan dengan pasal 362 Pasal 363 atau pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuma maksimal 7 tahun penjara, “Tandasnya.(IN-07)
