Hukum & Kriminal

Oknum Mahasiswa Unpatti, Jadi Tersangka Laka Lantas Batu Merah- Ambon

Ambon,Maluku– Proses hukum terhadap Aditya Umamit (17 tahun), pelaku penabrak pejalan kaki di Jalan Jenderal Sudirman,tepatnya turunan Desa Batumerah,Kecamatan Sirimau,Kota Ambon,pada Minggu dini hari,terus dilakukan oleh penyidik Satuan Lalu Lintas(Satlantas)Polres P.Ambon dan Pp. Lease.

Oknum Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (FISIP)Universitas Pattimura(Unpatti)Ambon(Aditya Umamit-red),yang mengalami luka berat berupa patah tulang rahang dan masih menjalani perawatan intensif oleh Tim Medis Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku yang berada di Tantui Ambon,masih dalam pengawasan oleh anggota Satlantas Polres P. Ambon dan Pp.Lease.

Baca Juga:Mabuk,Oknum Mahasiswa Unpatti Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas

“Aditya Umamita,pelaku laka lantas Desa Batu Merah,pada Minggu dini hari kemarin,telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka yang mengalami luka berat berupa patah tulang rahang,dan masih menjalani perawatan di RS Bhangkara Tatui Ambon, masih dalam pengawasan kami,”ungkap Kasat Lantas Polres P.Ambon dan Pp.Lease,AKP Muhamad Bambang Surya Wiharga,S.Ik  kepada Wartawan, Senin (27/8/2018).

Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu mengatakan, untuk korban meninggal dunia yang sempat dilarikan ke RS Bhayangkara,tanpa diketahui pasti identitasnya oleh Polisi,belakangan diketahui bernama Regen Pattiruhu, Warga Kelurahan Benteng,Kecamatan Nusaniwe.

 ” Untuk identitas korban sudah diketahui. Korban namanya Regen Pattihuru, tinggalnya di Kelurahan Benteng. Jasad korban sudah langsung diambil pihak keluarga semalam(Minggu Malam)untuk makamkan,” tutur Bambang. (IN-07)

Print Friendly, PDF & Email
Comments
To Top