Malra, Maluku- Tuduhan pemalsuan undangan yang disampaikan Steven Safsafubun dan Alwi Ohoibor, yang dialamatkan kepada Calon Bupati terpilih Kabupaten Maluku Tenggara Hi. Muhammad Taher Hanubun, sebagaimana dipublikasikan salah satu media Online berbuntut panjang.
Menurut Safsafubun dalam releasenya, Hanubun yang masih berstatus calon Bupati Maluku Tenggara, diduga menggunakan undangan palsu agar dapat menghadiri kegiatan jalan santai bersama Presiden RI Joko Widodo, yang berlangsung di Kota Makassar pada tanggal 29 Juli 2018. Hal ini menarik perhatian dan menjadi viral di media sosial facebook.
Menanggapi persoalan tersebut, selaku Tim pemenangan, Pasangan MTH-PB, Anoks Rahadat, dan kader Politisi muda, Partai Amanat Nasional, (PAN). Kabupaten Malra, Sandy Salamun kepada Wartawan di Watdek, Malra, (7/8/18) mengatakan tuduhan tersebut adalah fitnah yang sengaja digulirkan untuk menjelekan sekaligus mempermalukan Calon Bupati terpilih Hi, Muhammad Taher Hanubun.
Peryataan ini disampaikan Salamun, setelah berkoordinasi dengan calon Bupati terpilih Kabupaten Malra.
Menurut Salamun, keberangkatan Hanubun, ke Makassar, untuk memenuhi undangan yang ditujukan kepadanya, bahkan untuk membuktikan semua itu, Hanubun telah mengirim bukti undangan serta daftar hadir sejumlah Gubernur, Bupati Walikota dan sejumlah Gubernur, Bupati dan Walikota terpilih bersama Pejabat sementara Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia Timur.
“Kapasitas beliau dalam undang itu sebagai Bupati terpilih Maluku Tenggara, periode 2018-2023, dan dalam undangan, itu juga terdapat Plt Bupati Maluku Tenggara, Semmy Risambessy dan Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun. Sementara untuk tingkat Provinsi, ada Murad Ismail juga hadir dalam udangan yang sama, dan pak Zeth Zahubrua selaku Plt Gubernur dan Said Assagaff selaku Gubernur Maluku,” Ungkap Salamun.
Terkait dengan tundingan Steven Safsafubun, dan Alwi yang telah melaporkan dugaan pemalsuan ke Polres Maluku Tenggara, telah dikroscek kebenaranya.
Dan menurut Salamun, sesuai hasil koordinasi dengan Bupati terpilih, Taher Hanubun meminta agar ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan Tim Hukum MTH-PB, untuk mengajukan laporan balik, sehubungan dengan pencemaran nama baik.
“Untuk langkah hukum oleh tim MTH – BP setelah kami melakukan koordinasi hari ini Pak Hanubun masih mengahadapi proses sengketa pilkada di Mahkamah konstitusi, dan beliau sudah sampaikan kepada kami, bahwa akan kembali dan melakukan koordinasi dengan tim hukum MTH PB untuk melakukan laporan balik ke Polres Malra terkait dengan pencemaran nama baik.
Sementara itu ditempat yang sama Anox Rahadat selaku Tim sukses MTH-PB, menilai pernyataan Steven Safsafubun dan alwi dimedsos terkesan subjektif, dan mencoba mempublikasi sesuatu hal merugikan orang lain tanpa dilandasi bukti.
Menurutnya, jika Bupati terpilih di tuduh telah memalsukan undangan, maka semestinya Steven Safsafubun dan Alwi dapat menunjukan undangan aslinya, bukan hanya berbicara tanpa disertai bukti yang kuat.
“Kalau kemudian dipersoalkan pak Hanubun menghadiri undangan itu bukan hanya beliau sendiri melainkan calon Bupati dan Gubernur terpilih lain juga hadir, dan itu redaksi undanganya sama, kalau mereka mempersoalkan berarti harusnya ke pihak panitia yang melaksanakan kegiatan jalan sehat bukan ke pribadi Pak Hi, Taher,” kesal Rahadat.
Dikatakan Rahadat, apa yang dilakukan Steven Savsavubun dan Alwi, adalah sebuah Presedent buruk dari akhir sebuah pesta demokrasi yang tujuannya untuk mengkotak-kotakan masyarakat Malra.
Untuk itu Rahadat menegaskan, apa yang telah dilakukan Stevan dan Alwi adalah sebuah fitnah yang sangat keji dan harus disikapi secara serius.
Lanjut Rahadat, harusnya mereka yang memiliki kemampuan dan intelektualitas lebih semestinya menggiring opini publik ke hal yang positif demi kebaikan daerah ini, bukan sebaliknya mencoba mencederai demokrasi dengan cara yang tidak etis.
“Sebenarnya pak Epen dan pak Alwi kapasitasnya apa, karena mereka bukan unsur dari Pemerintah Daerah, dan tidak memiliki kapasitas untuk melaporkan persoalan ini kepada Polres Maluku Tenggara. Jika memang itu benar maka pihak Pemda dalam hal ini bagian Hukum Pemda, yang harus menyikapi bukan mereka,” ungkap Rahadat.
Menurut Rahadat, hal ini akan disikapi secara serius, dengan melakukan laporan balik, ke Polres Malra, dan kita lihat saja nanti siapa yang bersalah tentunya harus diproses secara hukum. (IN-09).
